Pelaku Pencucian Uang Diadili.
Terdakwa Tariq Ghous. |
Dalam dakwaan Jaksa mengatakan, terdakwa antara
tahun 2014 sampai dengan 2016, di kantor Haniya Khan Shaza Haji Jaji dan Umroh (PT.HK),
di jalan Wahid Hasim, Jakarta Pusat menerima beberapa rekening Bank
atas nama beberapa orang, yang antara lain atas nama; Ananta alias Koko
, uang yang jumlahnya ratusan juta rupiah dan, menurut
dakwaan, uang tersebut dari hasil tindak pidana penjualan narkoba. Para
pelaku tindak pidana dalam hal ini terdiri dari beberapa orang Mike(DPO),
M.Riaz dan isterinya (sidang terpisah). Uang dari hasil kejahatan ini
mereka gunakan untuk membeli mobil, henpon, leptop dan lain
sebagiannya.
Memurut pasa saksi dari perbankan, Susilo P
dan Indarto megtakan, dengan rekening milik terdakwa telah
terjadi pentranferan dari Alvin, Doni K, Rini, Dwi.dan lainnya. Cara yang
demikian ini merupakan hal lazim dalam timdak pidana pencician uang.
Untuk menjerat terdakwa yang sudah berusia 47 tahun ini Jaksa
memasang UU RI 8 tahun 2010 tetang Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU). (SUR).
No comments