Pelaku Pencucian Uang Diadili.


Terdakwa Tariq Ghous.

JAKARTA, BERITA-ONE.COM-.Pelaku pencucian uang bernama Tariq Ghousue Mohad Khan penduduk Kayumanis ,Jakarta Timir, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus). Menurut Jaksa   dengan pengganti Aris Munandar SH, terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.


Dalam dakwaan Jaksa mengatakan, terdakwa antara tahun 2014 sampai dengan 2016, di kantor Haniya Khan Shaza Haji Jaji dan Umroh (PT.HK), di jalan Wahid Hasim, Jakarta Pusat menerima  beberapa rekening Bank  atas nama beberapa orang, yang antara lain atas nama; Ananta alias Koko ,   uang  yang jumlahnya ratusan juta rupiah dan, menurut dakwaan,  uang tersebut dari hasil tindak pidana penjualan narkoba. Para pelaku tindak pidana dalam hal ini terdiri dari beberapa orang Mike(DPO), M.Riaz  dan isterinya (sidang terpisah). Uang dari hasil kejahatan ini mereka gunakan untuk  membeli mobil, henpon, leptop dan  lain sebagiannya.

Memurut pasa saksi dari perbankan, Susilo  P dan  Indarto  megtakan, dengan rekening milik terdakwa telah terjadi  pentranferan dari Alvin, Doni K, Rini, Dwi.dan lainnya. Cara yang demikian ini merupakan hal lazim dalam timdak  pidana pencician uang. Untuk   menjerat terdakwa yang sudah berusia 47 tahun ini Jaksa memasang UU RI 8 tahun 2010 tetang Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU). (SUR).

No comments

Powered by Blogger.