Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Karena Narkoba.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-.Untukn
kesekian kalinya pedangdut sekaligus pencipta lagu, Imam S Arifin, kembali
diringkus polisi saat sedang mengonsumsi sabu di apartemen di Jakarta Pusat,
Minggu (28/8/2016). Ini adalah penangkapan ketiga kalinya Imam S Arifin dalam
kasus yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke
Harry Langie mengatakan Imam kali ini, merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya ia diamankan
pada tahun 2008 di kawasan Medan, Sumatra Utara, dan 2010 di kawasan Sawah
Besar, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, rehabilitasi hingga hukuman penjara
pernah dialaminya.
Terungkapnya Imam, lanjut Roycke tak lepas dari
peran masyarakat. Informasi awal tentang adanya penyalahgunaan sabu langsung di
tindak lanjuti petugas dengan dipimpin langsung Subnit 1 Unit 1 Satnarkoba,
Iptu Anggoro.
Dibawah kepemimpinan Iptu Anggoro, petugas
melakukan pengintaian selama sebulan lamanya, gerak gerik pelaku diintai
termasuk cara dia melakukan pemesanan."Makanya pas kami membekuk pelaku,
ia tak bisa mengelak lagi," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta
Barat, Minggu (28/8/2016).
Meski demikian, Kapolres tak menampik sesuai
dengan Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi bisa
memberikan assesment terhadap kasus Imam, artinya pelaku tidak akan dilakukan
penahanan asalkan setuju untuk direhab."Sejauh ini belum ada kuasa hukum
tersangka yang mengajukan hal itu," tegasnya.
Atas perbuatannya, Imam terancam hukuman penjara
diatas 3 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 112 Undang-undang nomer 35
tahun 2009 tentang narkotika.( Humas PMJ/SUR).
No comments