Palsukan Dokumen Tanah Waris, Mat Jamin Dipolisikan

PRABUMULIH, BERITA-ONE.COM-Diduga memalsukan Dokumen tanah Waris, Mat Jamin (74) (terlapor) warga Jalan Patih Jaya Kelurahan Muara Dua Prabumulih Timur Kota Prabumulih diadukan ke Polres Prabumulih dengan perkara Pemalsuan Surat. Hal tersebut berdasarkan Laporan pengaduan No STTLP/257/VIII/2016/SUMSEL/Polres Prabumulih. Mat Jamin dilaporkan oleh Mat Rani (66) warga Jalan Tanggamus Kelurahan Muara Dua Prabumulih Timur Kota Prabumulih siang tadi Selasa (30/08/2016).

Mat Rani dalam laporannya ke Polisi mengaku dirugikan atas penerbitan surat Keterangan Perdamaian yang diterbitkan oleh Kepala Desa Muara Dua pada tahun 1994. Dalam surat tersebut terdapat nama pelapor berikut tanda tangan padahal sebenarnya pelapor tidak pernah merasa terlibat dalam permasalahan tersebut.

Permasalahan yang dimaksud menurut pelapor adalah, surat perdamaian antara Dehamin Bin Dulhikam dengan Mat Jamin Bin Mat Aris berkaitan kasus tanah waris. Pelapor mengaku sama sekali tidak pernah mengetahui permasalahan kedua orang tersebut diatas apalagi menyangkut perdamaian.

Didalam surat perdamaian pelapor disebutkan sebagai saksi dan bahkan membubuhkan tanda tangan idalam suarat tersebut. Merasa tidak pernah terlibat dan telah dirugikan, pelapor didampingi kuasa hukumnya Ade Irama SH.

Pengacara dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Marhaenis ini ditugaskan khusus untuk dan atas nama pemberi kuasa, untuk melapor pada pihak Kepolisian tentang adanya suatu peristiwa hukum mengenai tindak pidana pemalsuan tanda tangan pemberi kuasa, diduga dilakukan oleh Mat Jamin Bin Mat Aris yang beralamat didusun I Desa Muara Dua, Pemalsuan tanda tanggan yang dimaksud sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan perdamian antara Dehamin bin Dulhikam ( Sebagai Pihak Ke I ) dan Mat Jamin Bin Mat Aris (Sebagai Pihak II) tertanggal 16 Maret 1994.

Ditempat terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP, Arief Adiharsa SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih membenarkan pengaduan kasus dugaan pemalsuan surat atas nama terlapor MJ (74) warga Jalan Patih Jaya Kelurahan Muara Dua Prabumulih timur Kota Prabumulih. Menurutnya, kasus tersebut saat ini sedang diproses di satreskrim Polres Prabumulih.

Sementara itu, Sudirman MK salah satu ahli waris lahan yang sempat dipermasalahkan terlapor dengan Dehamin kepada portal ini di Polres Prabumulih saat mendampingi pelapor mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula saat ia mengetahui harta waris neneknya sudah banyak dikuasai oleh orang lain dengan cara-cara yang tidak benar termasuk dengan pemalsuan dokuemen oleh terlapor yang tidak lain masih ada hubungan darah dengan dirinya.

Sudirman menambahkan sejauh ini pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan dengan terlapor untuk membahas permasalahan harta waris tersebut degan cara kekeluargaan. Namun upaya tersebut selalu mendapatkan penolakan dengan cara-cara yang tidak masuk akal dan bahkan selalu mendapatkan penolakan dari pihak terlapor,

Seiring waktu berjalan, lanjut pria yang biasa disapa jendral ini, kecurangan terlapor pun mulai terkuak dimana beberapa bukti kecurangan tersebut menunjukkan bahwa terlapor kerap menerbitkan dokumen palsu untuk menguasai harta waris. Salah satunya adalah penerbitan surat perdamaian pada tahun 1994 seperti yang diadukan oleh Mat Rani di Polres Prabumulih.

Selain itu, berdasarkan penelusuran yang ia lakukan bahwa Kepala Dusun yang turut menandatangani surat perdamaian tersebut sudah tidak aktif lagi sejak tahun 1993 sementara surat perdamaian terbit pada tahun 1994. Jelas ini sudah pemalsuan, tegas Sudirman. Yang kedua, terlapor juga pernah menerbitkan surat keterangan pengakuan hak atas tanah diatas kertas segel pada tahun 1992. Dalam surat tersebut terlapor menerangkan bahwa ia telah mengusahakan sebidang lapang berikut bangunan yang terletak di dusun 1 Desa Muara dua.

Dalam surat tersebut terlapor menyatakan bahwa tanah berikut bangunan itu adalah kepunyaannya sendiri yang ia usahakan sejak tahun 1946 atas peninggalan orang tuanya Mat Aris (alm). Namun menurut Sudirman, surat pengakuan hak atas tanah yang terlapor terbitkan juga dinilai cacat hukum. Selain pada Tahun 1994 terlapor pernah mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah waris, juga dinilai tidak masuk akal karna anak berusia 5 tahun mampu mengelola kebun sendiri. Pasalnya terlapor lahir pada tahun 1941, papar Sudirman.

Menurut Sudirman, terlapor juga kerap mengelabui saksi-saksi dan secara terang-terangan telah melanggar hukum. Dimana, surat pengakuan hak tas tanah lapang dan rumah yang terlapor terbitkan juga sangat menyalahi aturan. Pasalnya posisi lahan yang terlapor maksudkan berada di dusun 2 sementara yang menandatangani surat pengakuan hak atas tanah tersebut Kepala Dusun I. Hal ini juga turut ditentang oleh saksi yakni Mat Rani selaku Kepala Dusun saat itu kepada penyidik di Polres Prabumulih.

Terakhir Sudirman berharap agar kasus ini benar-benar dapat ditindak lanjuti oleh pihak Penyidik Polres Prabumulih karna terlapor telah banyak merugikan orang lain. Sudirman juga mengaku siap memberikan puluhan bukti lainnya atas pelanggaran hukum yang telah terlapor lakukan.(Red/PP)

No comments

Powered by Blogger.