Oknum Pegawai Kantor Camat Prabumulih Timur Diduga Lakukan Pungli
PRABUMULIH, BERITA-ONE.COM-Kantor Kecamatan Prabumulih Timur kini menjadi sorotan, pasalnya kantor yang terletak di depan Taman Kota Prabujaya ini diduga merupakan sarang pungutan liar (Pungli). Hal ini karena adanya ulah oknum pegawai yang bertugas disana meminta uang administrasi surat permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Tidak tanggung-tanggung oknum tersebut mematok harga kepengurusan surat tersebut sebesar Rp. 200 ribu. Hal ini diungkapkan salah satu warga yang minta namanya tidak disebutkan.
Ia mengaku sangat terkejut ketika diminta membayar Rp200 ribu oleh oknum petugas Kecamatan Prabumulih Timur saat mengurus surat permohonan untuk mendapatkan SITU. Salah seorang oknum petugas kecamatan meminta uang kepadanya sebagai biaya pengurusan administrasi. Ia sempat meminta tanda bukti transaksi, permintaan yang dia ajukan sempat membuat oknum petugas tersebut jengkel. "Dia bilang, kami tidak mau mengeluarkan kwitansi. Biaya itu untuk keperluan membayar gaji honor disini,” ujarnya menirukan ucapan oknum tersebut.
Lebih jauh ia mengatakan, dirinya sangat menyesalkan ucapan yang dikeluarkan oleh oknum tersebut. Seingat dia, pembuatan surat untuk mendapatkan SITU tidak dikenakan biaya. Meski dikenakan biaya, lanjutnya, seharusnya pihak kecamatan memberi tanda bukti transaksi berupa kwitansi. "Ini saya minta kwitansi malah dijawab tidak ada kwitansi. Malahan menurut oknum tersebut hal ini sudah biasa jika mengurus surat disini,” terangnya.
Lantaran tidak ada kwitansi dan aturan yang jelas, Ia pun beranggapan bahwa biaya yang dipatok oknum tersebut adalah pungutan liar (pungli). “Kalau memang benar aturannya ada biaya administrasi, berapa pun asal legal nggak masalah. Tapi ini jadi aneh karena di kantor resmi pemerintahan kok ada biaya administrasi dipatok seenaknya,” ucapnya.
Kedepannya, dia berharap oknum yang memungut pungli ditertibkan serta diberi sanksi tegas. Sebab, dalam sehari tidak satu-dua orang mengurus surat di kecamatan tersebut, tetapi puluhan.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Prabumulih Timur A Fauzan Akmal belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali ditemui diruang kerjanya untuk wawancara terkait dugaan pungli surat permohonan pembuatan SITU tidak ada ada ditempat. Portal ini hanya dapat menemui Sekcam Prabumulih Timur, namun Sekcam enggan berkomentar menanggapi permasalahan tersebut. “Silahkan Pak Wartawan konfirmasi langsung saja ke Pak Camat, saya nanti takut salah jawab,” ujar Sekcam saat ditemui diruang kerjanya.
Sementara Ismail Alexander, Anggota Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kota Prabumulih saat dimintai tanggapannya terkait dugaan pungli oknum camat tersebut mengaku kesal dan kecewa. Menurutnya seharusnya oknum tersebut malu. “Tindakan pungli oknum tersebut sangat memalukan mencari tambahan penghasilan dengan melakukan pungli,” ungkapnya.
Menurutnya, hal seperti ini kemungkinan besar juga terjadi di kecamatan lain di Kota Prabumulih. “Kalau begitu, bagaimana ini Pak Walikota? Apa memang ada peraturan setiap mengurus surat-surat di kantor camat harus ada uang administrasinya atau dibuat saja Perdanya pak, biar uang itu masuk ke kas Negara. Kalau tidak, ini namanya Pungutan Liar alias Pungli.(Han)
Ia mengaku sangat terkejut ketika diminta membayar Rp200 ribu oleh oknum petugas Kecamatan Prabumulih Timur saat mengurus surat permohonan untuk mendapatkan SITU. Salah seorang oknum petugas kecamatan meminta uang kepadanya sebagai biaya pengurusan administrasi. Ia sempat meminta tanda bukti transaksi, permintaan yang dia ajukan sempat membuat oknum petugas tersebut jengkel. "Dia bilang, kami tidak mau mengeluarkan kwitansi. Biaya itu untuk keperluan membayar gaji honor disini,” ujarnya menirukan ucapan oknum tersebut.
Lebih jauh ia mengatakan, dirinya sangat menyesalkan ucapan yang dikeluarkan oleh oknum tersebut. Seingat dia, pembuatan surat untuk mendapatkan SITU tidak dikenakan biaya. Meski dikenakan biaya, lanjutnya, seharusnya pihak kecamatan memberi tanda bukti transaksi berupa kwitansi. "Ini saya minta kwitansi malah dijawab tidak ada kwitansi. Malahan menurut oknum tersebut hal ini sudah biasa jika mengurus surat disini,” terangnya.
Lantaran tidak ada kwitansi dan aturan yang jelas, Ia pun beranggapan bahwa biaya yang dipatok oknum tersebut adalah pungutan liar (pungli). “Kalau memang benar aturannya ada biaya administrasi, berapa pun asal legal nggak masalah. Tapi ini jadi aneh karena di kantor resmi pemerintahan kok ada biaya administrasi dipatok seenaknya,” ucapnya.
Kedepannya, dia berharap oknum yang memungut pungli ditertibkan serta diberi sanksi tegas. Sebab, dalam sehari tidak satu-dua orang mengurus surat di kecamatan tersebut, tetapi puluhan.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Prabumulih Timur A Fauzan Akmal belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali ditemui diruang kerjanya untuk wawancara terkait dugaan pungli surat permohonan pembuatan SITU tidak ada ada ditempat. Portal ini hanya dapat menemui Sekcam Prabumulih Timur, namun Sekcam enggan berkomentar menanggapi permasalahan tersebut. “Silahkan Pak Wartawan konfirmasi langsung saja ke Pak Camat, saya nanti takut salah jawab,” ujar Sekcam saat ditemui diruang kerjanya.
Sementara Ismail Alexander, Anggota Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kota Prabumulih saat dimintai tanggapannya terkait dugaan pungli oknum camat tersebut mengaku kesal dan kecewa. Menurutnya seharusnya oknum tersebut malu. “Tindakan pungli oknum tersebut sangat memalukan mencari tambahan penghasilan dengan melakukan pungli,” ungkapnya.
Menurutnya, hal seperti ini kemungkinan besar juga terjadi di kecamatan lain di Kota Prabumulih. “Kalau begitu, bagaimana ini Pak Walikota? Apa memang ada peraturan setiap mengurus surat-surat di kantor camat harus ada uang administrasinya atau dibuat saja Perdanya pak, biar uang itu masuk ke kas Negara. Kalau tidak, ini namanya Pungutan Liar alias Pungli.(Han)
No comments