Merasa Tidak Bersalah, Dua Petinggi PT. BA Minta Dibebaskan.




Kedua Penasehat hukum terdakwa.
Jakarta, BERITA -ONE.COM Melalui kuasa hukumnya Hendra Heriansyah SH dan Safri Noe SH, dua petinggi PT Brantas Abipraya (PT.BA) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta  merehabilitasi nama baiknya. Hal ini di sampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat, 26 Agustus 2016.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yohanes SH tersebut kedua penasehat hukum itu  mengatakan, tuntutan Jaksa kepada  para terdakwa tidak terbukti karena hal-hal yang menjadi alasan bahwa terdakwa terbukti melakukan tidak pidana hanyalah rekaan Jaksa belaka  karena muncul secara tiba-tiba atau bimsalabim.

Dicontohkan oleh para penasehat hukum tersebut, pada surat dakwaan tidak ada pasal 15, tapi hal ini  muncul pada saat tuntutan.

"Ini suatu hal yang aneh",katanya. Dan masih  banyak lagi hal-hal yang tidak lazim. Misalnya, bukti-bukti yang  muncul dalam tuntutan, ternyata hanyalah adopsi kata-kata yang  ada dalam surat dakwaan, tambahnya. "Untuk itu klien kami terbukti tidak bersalah. Kami minta para terdakwa untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum", pintanya kepada  majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumya ke- dua petinggi PT. BA, Sudi Wantoko dan Dandumg Pamularno  dituntut hukuman  masing masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Selain  itu juga diwajibkan bayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Sudi dan Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Pada kasus suap ini menyeret nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.


Jaksa KPK berpendapat terdakwa 1 dan 2 yakni Sudi dan Dandung sepakat berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Marudut, untuk melakukan penyuapan kepada kedua pejabat Kejati DKI Jakarta itu dengan uang sebesar Rp 2,5 juta. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.