Merasa Tidak Bersalah, Dua Petinggi PT. BA Minta Dibebaskan.
Kedua Penasehat hukum terdakwa. |
Jakarta, BERITA -ONE.COM
Melalui kuasa hukumnya Hendra Heriansyah SH dan Safri Noe SH, dua petinggi PT
Brantas Abipraya (PT.BA)
Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum
serta merehabilitasi nama baiknya. Hal ini di sampaikan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Jumat, 26 Agustus 2016.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yohanes SH
tersebut kedua penasehat hukum itu mengatakan, tuntutan Jaksa
kepada para terdakwa tidak terbukti karena hal-hal yang menjadi alasan
bahwa terdakwa terbukti melakukan tidak pidana hanyalah rekaan Jaksa
belaka karena muncul secara tiba-tiba atau bimsalabim.
Dicontohkan oleh para penasehat hukum tersebut,
pada surat dakwaan tidak ada pasal 15, tapi hal ini muncul pada saat
tuntutan.
"Ini suatu hal yang aneh",katanya. Dan
masih banyak lagi hal-hal yang tidak lazim. Misalnya, bukti-bukti
yang muncul dalam tuntutan, ternyata hanyalah adopsi kata-kata yang
ada dalam surat dakwaan, tambahnya. "Untuk itu klien kami terbukti tidak
bersalah. Kami minta para terdakwa untuk dibebaskan dari segala tuntutan
hukum", pintanya kepada majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumya ke- dua petinggi
PT. BA, Sudi Wantoko dan Dandumg Pamularno dituntut hukuman masing
masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Selain itu juga diwajibkan
bayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Sudi dan Rp 150 juta subsider
4 bulan kurungan. Pada kasus suap ini menyeret nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.
Jaksa KPK berpendapat terdakwa 1 dan 2 yakni Sudi
dan Dandung sepakat berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Marudut, untuk
melakukan penyuapan kepada kedua pejabat Kejati DKI Jakarta itu dengan uang
sebesar Rp 2,5 juta. (SUR).
No comments