Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta , M. Sanusi Diadili.
Terdakwa M. Sanusi. |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM.Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang diketuai Sumpeno SH mulai
menyidangkan mantan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi
yang menerima suap sebesar Rp 2 milyar dari PT. Agung podomoro Land
(APL). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK memjerat terdakwa dengan UU Korupsi dan UU
TPU, 24 Agustus 2016.
Dalam dakwaan JPU Ronald F Worotikan menyebutkan
M. Sanusi menerima suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah
terkait reklamasi. Ia menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Presiden
Direktur PT.APL Ariesman Widjaja.
Uang tersebut diperuntukan agar Sanusi dapat
membantu mengatur isi Raperda sesuai keinginan Ariesman. Pihak PT APL berharap
memiliki legalitas untuk melaksanakan reklamasi khususnya terkait pembuatan
Pulau G.
Akibat perbuatannya, Sanusi dinilai
melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pada dakwaan ke-2 KPK mendakwa Sanusi
telah melakukan perbuatan pidana tentang pencucian uang. Ketika kasus
suap usai disidik, KPK mengembangkan kasus ini dengan sasaran
melacak asal usul kekayan milik terdakwa .Hasilnya, Sanusi
diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara
membelanjakan uangnya sebesar Rp 45,2 miliar lebih untuk membeli tanah dan
bangunan di berbagai tempat, sebagai cara untuk menyebunyikam asal usul harta
kekayaannya.
Menurut keterangan, uang sebesar itu
didapat dari mitra kerja Dinas Tata Air Jakarta, yang antara lain dari PT
Wirabayu Pratama, PT.Imemba dan dari penerimaan lainnya.Dengan semikian kata
JPU terdakwa melanggar UU NO. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SUR)
No comments