Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta , M. Sanusi Diadili.


Terdakwa M. Sanusi.

JAKARTA, BERITA-ONE.COM.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis  hakim yang diketuai Sumpeno SH mulai menyidangkan mantan   anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi yang menerima suap  sebesar Rp 2 milyar dari PT. Agung podomoro Land (APL). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK memjerat terdakwa dengan UU Korupsi dan UU TPU, 24 Agustus 2016.

Dalam dakwaan JPU Ronald F Worotikan menyebutkan M.  Sanusi  menerima suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. Ia menerima uang sebesar  Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT.APL  Ariesman Widjaja.

Uang tersebut diperuntukan agar Sanusi dapat membantu mengatur isi Raperda sesuai keinginan Ariesman. Pihak PT APL berharap memiliki legalitas untuk melaksanakan reklamasi khususnya terkait pembuatan Pulau G.

Akibat perbuatannya, Sanusi dinilai  melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan ke-2  KPK mendakwa Sanusi telah  melakukan perbuatan pidana tentang pencucian uang. Ketika kasus suap usai disidik, KPK mengembangkan kasus ini dengan sasaran   melacak asal usul kekayan  milik terdakwa .Hasilnya, Sanusi  diduga  melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara  membelanjakan uangnya sebesar Rp 45,2 miliar lebih untuk membeli tanah dan bangunan di berbagai tempat, sebagai cara untuk menyebunyikam asal usul harta kekayaannya.

Menurut  keterangan, uang sebesar itu didapat dari mitra kerja Dinas Tata Air Jakarta, yang antara lain dari PT Wirabayu Pratama, PT.Imemba dan dari penerimaan lainnya.Dengan semikian kata JPU terdakwa  melanggar UU NO. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.