MA Perberat Hukuman OCK Menjadi 10 Tahun Penjara.


Prof. DR. OC Kaligis SH.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM.Algojo hukum Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar SH, kembali menunjukan "taringnya" dengan  jalan menaikkan hukuman  pengacara kondang    Prof.DR.OC.Kaligis SH (OCK) 83 tahun ,  yang semula oleh PT DKI Jakarta dihukum 7 tahun penjara, oleh MA dinaikan menjadi 10 tahun penjara, Rabu, 10 Agustus 2016.

Hal ini terjadi setelah kasasi pengacara kondang tersebut ditolak. Hukuman dari tujuh tahun menjadi sepuluh  tahun penjara ,kata Krisna Harahap. Majelis hakim  Artidjo Alkostar,  dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif dalam pertimbangan huknya mengatakan, OCK yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.Sebagai seorang advokat  seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.

Seperti diketahui, OCK diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta karena menyuap hakim PTUN Medan Sumatra Utara dalam kaitan sprindik yang dikeluarkan Kejati Sumut untuk Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, digugat ke PTUN Medan.Hakim yang  menangani perkara ini disuap Dery, anak buah OCK.
Dery ditangkap KPK dan OCK pun disertakan pula. Di pengadilan tingkat pertama OCK dihukum 5,5 tahun dan di PT DKI Jakarta naik memjadi 7 tahun, Maret lalu. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.