MA Perberat Hukuman OCK Menjadi 10 Tahun Penjara.
Prof. DR. OC Kaligis SH. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM.Algojo
hukum Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar SH, kembali menunjukan
"taringnya" dengan jalan menaikkan hukuman pengacara
kondang Prof.DR.OC.Kaligis SH (OCK) 83 tahun , yang
semula oleh PT DKI Jakarta dihukum 7 tahun penjara, oleh MA dinaikan menjadi 10
tahun penjara, Rabu, 10 Agustus 2016.
Hal ini terjadi setelah kasasi pengacara kondang
tersebut ditolak. Hukuman dari tujuh tahun menjadi sepuluh tahun penjara
,kata Krisna Harahap. Majelis hakim Artidjo Alkostar, dengan
anggota Krisna Harahap dan M Latif dalam pertimbangan huknya mengatakan, OCK
yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan
ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.Sebagai seorang advokat
seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya
sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam
Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.
Seperti diketahui, OCK diadili di Pengadilan
Tipikor Jakarta karena menyuap hakim PTUN Medan Sumatra Utara dalam kaitan
sprindik yang dikeluarkan Kejati Sumut untuk Gubernur Sumut, Gatot Pudjo
Nugroho, digugat ke PTUN Medan.Hakim yang menangani perkara ini disuap
Dery, anak buah OCK.
Dery ditangkap KPK dan OCK pun disertakan pula.
Di pengadilan tingkat pertama OCK dihukum 5,5 tahun dan di PT DKI Jakarta naik
memjadi 7 tahun, Maret lalu. (SUR).
No comments