KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut Terkait Gratifikasi
JAKARTA, BERITA-ONE.COM.Komisi
pemberantasan korupsi (KPK) menahan 7 anggota DPRD Sumatera Utara( Sumut )
periode 2009-2014 dan 2014-2019 karena menerima gratifilasi dari
Gubernur Sumut . Mereka masing masing MA, GUM dan PES kini ditahan
di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara BHS, BPN, dan ZES
ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Jakarta Pusat, serta ZH ditahan
di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penehanam terhadap mereka
dilalukan untuk 20 hari mendatang milai hari ini, 5 Agustus 2016.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketujuhnya
sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima hadiah atau janji dari
tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012-2015.
Atas perbuatannya, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS,
ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal
11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Dalam kasus ini total KPK telah menetapkan 13
orang sebagai tersangka. Enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu
GPN (Gubernur Provinsi Sumatera Utara), SB (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara
periode 2009 - 2014), CHR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode
2009 - 2014), AJS (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014),
KH (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014) dan SPA
(Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014). Demikian siaran
pers KPK.(SUR).
No comments