KPK Langgar KUHAP, Permohanan Pemohon Agar Dikabulkan

Hafiyah, pemohon praperadilan
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Dua sidang praperadilan yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN. Jaksel) dengan pemohon Ryan Seftian (putra Rohadi) dan Hafiyah (istri Samsul,atau kakak Saipul jamil) telah sampai pada tahap kesimpulan.

Dalam kesimpulan yang disampaikan pada hakim tunggal itu para pemohon  menyakan," Permohonan kami mohon dikabulkan karena termohon komisi pemberantasan  korupsi (KPK) telah melanggar KUHAP dalam penangkapan terhadap Rohadi ataupun Samsul Hidayatullah ," kata Tonin Tachta Singarimbun SH, kuasa hukum pemohon usai sidang di PN  Jaksel 28 Agustus 2016.Dikatakan lebih  jauh dalam kesimpulannya, bahwa KPK tidak memiliki kewenangan terhadap kejadian yang disangkakan kepada para tersangka Rohadi, Samsul Hidayatullah, Bertanatalia, Kasman Sangaji, karena mereka bukan aparat penegak hukum. Ketika  melakukan OTT,  KPK mengakui hanya memiliki satu alat bukti, padahal dalam KUHAP ditentukan minimal 2 alat bukti. Dan pula , tidak ada surat perintah dari atasan.

Berdesakan alasan tersebut diatas, pemohon memohon  pada hakim untuk mengabulkan permohanan pemohon selurunya, dan menyatakan KPK  melakukan penagkapan belum sesuai dengan ketentuan dan hukum, serta tidak berdasarkan KUHAP. Dengan demikian seluruh surat yang dikeluarkan KPK berkaiatan dengan permohonan ini memjadi batal.

Selanjutnya dimohon, hakim  memerintahkam kepada termohon untuk melepaskan Rohadi dan Samsul dari tahanan dan merehabilitasi nama baik mereka.

Seperti diketahui , Rohadi dan Samsul ditangkap KPK dalam OTT beberapa waktu lalu karena disangka melakukan  penyuapan terhadap Rohadi , Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kaitan vonis 3 tahun penjara terhadap Saipul Jamil.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.