KPK Langgar KUHAP, Permohanan Pemohon Agar Dikabulkan
Hafiyah, pemohon praperadilan |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Dua sidang praperadilan yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN. Jaksel) dengan pemohon Ryan Seftian (putra Rohadi) dan Hafiyah (istri Samsul,atau kakak Saipul jamil) telah sampai pada tahap kesimpulan.
Dalam kesimpulan yang disampaikan pada hakim tunggal itu para pemohon menyakan," Permohonan kami mohon dikabulkan karena termohon komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah melanggar KUHAP dalam penangkapan terhadap Rohadi ataupun Samsul Hidayatullah ," kata Tonin Tachta Singarimbun SH, kuasa hukum pemohon usai sidang di PN Jaksel 28 Agustus 2016.Dikatakan lebih jauh dalam kesimpulannya, bahwa KPK tidak memiliki kewenangan terhadap kejadian yang disangkakan kepada para tersangka Rohadi, Samsul Hidayatullah, Bertanatalia, Kasman Sangaji, karena mereka bukan aparat penegak hukum. Ketika melakukan OTT, KPK mengakui hanya memiliki satu alat bukti, padahal dalam KUHAP ditentukan minimal 2 alat bukti. Dan pula , tidak ada surat perintah dari atasan.
Berdesakan alasan tersebut diatas, pemohon memohon pada hakim untuk mengabulkan permohanan pemohon selurunya, dan menyatakan KPK melakukan penagkapan belum sesuai dengan ketentuan dan hukum, serta tidak berdasarkan KUHAP. Dengan demikian seluruh surat yang dikeluarkan KPK berkaiatan dengan permohonan ini memjadi batal.
Selanjutnya dimohon, hakim memerintahkam kepada termohon untuk melepaskan Rohadi dan Samsul dari tahanan dan merehabilitasi nama baik mereka.
No comments