KPK Kerja Keras Hadapi Dua Praperadilan Di PN Jaksel
Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-KPK
bekerja keras dan terburu2 melakukan re konstruksi akibat praperadilan Rohadi
SH MH dan Samsul Hidayatullah
Guna menghadapi dua Praperadilan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN. Jaksel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,
secara diam-diam dan luput dari pemberitaan media, telah melakkan
rekonstruksi tentang penyerahan uang pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 20016.
Rekonstruksi yang dimaksud adalah peragaan
penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000,- di depan PN Jakarta Utara dan
Rp. 300.000.000,- oleh Samsul Hidayatullah ( Kakak Saipul Jamil) kepada
Bertha Natalia pengacara Saipul Jamil, kata Ir. Tanin Tachta Singarimbun
SH ,kuasa hukum pemohon praperadilan Hafiah (istri Samsul Hidatullah) dan
Ryan Seftriadi (anak Rohadi).
Dalam Rekonstruksi itu dilakukan ditempat
yang tidak semestinya, katanya. Berdasarkan penelusuran, rekonstruksi dilakukan
di Gedung KPK yang baru dan telah diresmikan yang mengabiskan dana
ratusan milyar uang negara ,namun tidak dipergunakan sebagaimana
permintaan gedung pada waktu itu .
Nyatanya hanya dipergunakan sebagai tempat
rekonstruksi kejahatan seperti yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian
dalam peristiwa pembunuhan dan pidama lainnya.
Reksontruksi tersebut hadirkan ke-4 tersangka yaitu Rohadi SH MH, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalian dan Kasman Sangaji, yang didampingi oleh Advokatnya masing dan tidak dihadiri Saipul Jamil , terdakwa perkara pidana nomor: 454/Pid/2016/PN.JKT.UTR yang sedang dalam proses banding ke PT DKI Jakarta.
Sudah Menjadi trend tentang rekonstruksi pada
perkara korupsi oleh Penyidik KPK guna menjerat siapa saja tanpa pernah
melakukan rekonstruksi asal uang dan kejadian korupsi dalam perkara suap yang
dituduhkan kepada Aparat Penyelenggara Negara, kedua advokat yaitu Bertha
Nailian dan Kasman Sangaji kepada Aparat Penyelenggara Negara Rohadi ,SH
,MH dan orang lain dalam hal ini Samsul Hidayatullah , yang terkait dengan
perbuatan aparat penegak hukum dan aparat penyelenggara negara tersebut.
Kepada awak media,
advokad Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH yang sangat getol membela
kliennya dalam praperadilan di PN Jakarta Pusat nomor
012/PidPrap/2016/PN.JKT.PST yang diputus HakimTunggal Tafsir Sembiring
Milala dengan mengabulkan eksepsi kompetensi relatif KPK, yang dalam amar
putusan menyatakan, PN Jakarta Pusat tidak berwenangan mengadili. dan
oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima ( NO).Pokok perkara tidak
dipertimbangkan meski pemohon anak tersangka Rohadi SH MH telah mengeluarkan
waktu, biaya dan harapan yang besar dalam praperadilan tersebut.
Permohonan peraperadilan kini didaftarkan lagi di
PN Jaksel dengan nomor register 111/PidPra/2016/PN.JKT.SEL . Sebagai
Pemohon anak Rohadi SH MH, Ryan Seftriadi. Dan nomor 112/PidPra/2016/PN.JKT.SEL
dengan pemohon istri Samsul Hidayatullah ( Hafiah).Samsul merupakan kakak
Saipul Jamil, dan telah dikeluarkan relas panggilan sidang .
Persidangan praperadilan akan berlangsung pada
hari Kamis 11 Agustus 2016 (hari ini) , dengan masing-masing perkara
dipimpin oleh Hakim Tunggal Riyadi Sunindya Fransiskus SH untuk perkara
no.111,dan perkara 112 Martin Ponto Bidara SH. Berdasarkan informasi,
pemohon akan hadir dalam persidangan tersebut sementara termohon belum memberikan
konfirmasi. Biasanya KPK sebagai termohon pada sidang pertama
tidak hadir, dan mengirimkan surat dengan alasan tertentu.
Sementara itu, advokat Ir. Tonin Tachta
Singarimbun SH sangat menyayangkan rekonstruksi yang dilakukan KPK tanpa
ada surat panggilan kepada tersangka sebagaimana pemanggilan tersangka dalam
rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Dan sudah
sepatutnya reksontruksi disaksikan oleh media karena masyarakat supaya
mengetahui bagaimana kejadian tersebut , dan perbuatan yang dilakukan bukan
asusila .Jadi terbuka saja biar masyarakat ikut melihat dan dapat memberikan
komentar",katanya .
Yang menjadi permasalahan hukum disini adalah
,kata pemasehat kukum itu, kliennya Rohadi,SH MH, sebagai Panitera Pengganti
pada PN Jakut berstatus Aparat Penyelenggara Negara atau Orang lain,
sebagaimana kewenangan KPK pada pasal 11 huruf a UU 30/2002 menerima uang
dari Bertha Nailian SH sebanyak 2 kali 50 juta dan 250 juta
sementara, Bertha menerima uang dari kuasa kliennya sebanyak 2 kali Rp.50
juta dan Rp.300 juta sebagai biaya operasional Kuasa Hukum.
Kejanggalan rekonstruksi tidak pernah atau belum
dilakukan antara Rohadi SH MH dengan Hakim yang memutus perkara Saipul Jamil ,
perkara pidana nomor: 454/Pid/2016/PN.JKT.UTR dari tuntutan JPU 7 tahun dan
divonis 3 tahun berserta denda, yang mana lebih dahulu di reksontruksi, cetus
Tonin.
Sudah sepatutnya perbuatan pidananya yang
dibuktikan, karena ini bukan pembukitan terbalik seperti TPPU, dari barang
bukti ke perbuatan pidana. tetapi seharusnya pada TPK adalah dari perbuatan
pidananya mengurus putusan. Kasihan KPK kalau, perkara ini dipaksakan dengan
mempidana orang lain, dalam hal ini klien karena membayar uang kepada Advokat .
Nanti semua advokat akan masuk penjara, katanya lagi.(SUR)
No comments