KPK Kerja Keras Hadapi Dua Praperadilan Di PN Jaksel



Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-KPK bekerja keras dan terburu2 melakukan re konstruksi akibat praperadilan Rohadi SH MH dan Samsul Hidayatullah

Guna menghadapi dua Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN. Jaksel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , secara diam-diam dan luput dari pemberitaan media, telah  melakkan rekonstruksi tentang penyerahan uang pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 20016.

Rekonstruksi yang dimaksud  adalah peragaan penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000,- di depan PN Jakarta Utara dan  Rp. 300.000.000,- oleh Samsul Hidayatullah ( Kakak Saipul Jamil) kepada Bertha  Natalia pengacara Saipul Jamil, kata Ir. Tanin Tachta Singarimbun SH  ,kuasa hukum pemohon praperadilan Hafiah (istri Samsul Hidatullah) dan Ryan Seftriadi (anak Rohadi).

Dalam  Rekonstruksi itu dilakukan ditempat yang tidak semestinya, katanya. Berdasarkan penelusuran, rekonstruksi dilakukan di Gedung KPK yang baru dan telah  diresmikan  yang mengabiskan dana ratusan milyar uang negara ,namun tidak dipergunakan  sebagaimana  permintaan gedung pada waktu itu .
Nyatanya hanya dipergunakan sebagai tempat rekonstruksi kejahatan seperti  yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian dalam peristiwa pembunuhan dan pidama lainnya.

Reksontruksi tersebut hadirkan  ke-4 tersangka yaitu Rohadi SH MH,  Samsul Hidayatullah,  Bertha Natalian  dan Kasman Sangaji, yang didampingi oleh Advokatnya masing dan tidak dihadiri Saipul Jamil , terdakwa perkara pidana nomor: 454/Pid/2016/PN.JKT.UTR yang sedang dalam proses banding ke PT DKI Jakarta.

Sudah Menjadi trend tentang rekonstruksi pada perkara korupsi oleh Penyidik KPK guna menjerat siapa saja tanpa pernah melakukan rekonstruksi asal uang dan kejadian korupsi dalam perkara suap yang dituduhkan kepada Aparat Penyelenggara Negara, kedua advokat yaitu Bertha Nailian  dan Kasman Sangaji kepada Aparat Penyelenggara Negara Rohadi ,SH ,MH dan orang lain dalam hal ini Samsul Hidayatullah , yang terkait dengan perbuatan aparat penegak hukum dan aparat penyelenggara negara tersebut.

Kepada  awak  media,  advokad  Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH yang sangat getol membela kliennya dalam praperadilan di PN Jakarta Pusat nomor 012/PidPrap/2016/PN.JKT.PST yang diputus  HakimTunggal Tafsir Sembiring Milala dengan mengabulkan eksepsi kompetensi relatif KPK, yang dalam amar putusan menyatakan, PN Jakarta Pusat tidak berwenangan mengadili.  dan oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima  ( NO).Pokok perkara tidak dipertimbangkan meski pemohon anak tersangka Rohadi SH MH telah mengeluarkan waktu, biaya dan harapan yang besar dalam praperadilan tersebut.

Permohonan peraperadilan kini didaftarkan lagi di PN Jaksel dengan nomor register  111/PidPra/2016/PN.JKT.SEL . Sebagai Pemohon anak Rohadi SH MH, Ryan Seftriadi. Dan nomor 112/PidPra/2016/PN.JKT.SEL dengan pemohon istri Samsul Hidayatullah ( Hafiah).Samsul merupakan kakak Saipul Jamil, dan telah dikeluarkan relas panggilan sidang .

Persidangan praperadilan akan berlangsung pada hari Kamis 11 Agustus 2016 (hari ini) ,  dengan masing-masing perkara dipimpin oleh Hakim  Tunggal Riyadi Sunindya Fransiskus SH untuk perkara no.111,dan perkara 112  Martin Ponto Bidara SH. Berdasarkan informasi, pemohon akan hadir dalam persidangan tersebut sementara termohon belum memberikan konfirmasi.  Biasanya KPK sebagai termohon pada sidang pertama   tidak hadir, dan mengirimkan surat dengan alasan tertentu.

Sementara itu,  advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH sangat menyayangkan rekonstruksi yang dilakukan KPK  tanpa ada surat panggilan kepada tersangka sebagaimana pemanggilan tersangka dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Dan sudah sepatutnya reksontruksi disaksikan oleh media karena masyarakat supaya mengetahui bagaimana kejadian tersebut , dan perbuatan yang dilakukan bukan asusila .Jadi terbuka saja biar masyarakat ikut melihat dan dapat memberikan komentar",katanya .

Yang menjadi permasalahan hukum disini adalah ,kata pemasehat kukum itu, kliennya Rohadi,SH MH, sebagai Panitera Pengganti pada PN Jakut berstatus Aparat Penyelenggara Negara atau Orang lain, sebagaimana kewenangan KPK pada pasal 11 huruf a UU 30/2002 menerima uang dari  Bertha Nailian  SH sebanyak 2 kali 50 juta dan 250 juta sementara, Bertha  menerima uang dari kuasa kliennya sebanyak 2 kali Rp.50 juta dan Rp.300 juta sebagai biaya operasional Kuasa Hukum.

Kejanggalan rekonstruksi tidak pernah atau belum dilakukan antara Rohadi SH MH dengan Hakim yang memutus perkara Saipul Jamil , perkara pidana nomor: 454/Pid/2016/PN.JKT.UTR dari tuntutan JPU 7 tahun dan divonis 3 tahun berserta denda, yang mana lebih dahulu di reksontruksi, cetus Tonin. 

Sudah sepatutnya perbuatan pidananya yang dibuktikan, karena ini bukan pembukitan terbalik seperti TPPU, dari barang bukti ke perbuatan pidana. tetapi seharusnya pada TPK adalah dari perbuatan pidananya mengurus putusan. Kasihan KPK kalau, perkara ini dipaksakan dengan mempidana orang lain, dalam hal ini klien karena membayar uang kepada Advokat . Nanti semua advokat akan masuk penjara, katanya lagi.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.