KPK Dapat Teguran Keras Dari Hakim Praperadilan.


Hakim  Martin SH bersama kuasa Hukum pemohon, Singarbun SH,

JAKARTA ,BERITA-ONE.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan teguran keras dari Hakim tunggal Martin SH karena selaku termohon  dalam sidang Praperadilan dengan pemohon Samsul Hidayatollah ,kakak pedangdut Saipul  Jamil, tidak menghormati aturan sidang yang telah diterapkan hakim. Peringatan ini dilontarkan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (19/8-2016.)

Teguran keras yang ditujukan kepada lembaga super body ini lantaran pada minggu lalu sudah tidak hadir dan hari ini jadwal sidang yang seharusnya dimulai jam 9 pagi , baru dibuka jam 4 sore karena menunggu kehairan pihak termohon KPK.

Seharusnya, pihak KPK  mematuhi jadwal persidangan yang sudah saya tentukan, apalagi pada hari ini  hari Jumat, mustinya sejak pagi tadi kita sudah mulai. Dan saya harap hal ini  jangan membuat  persidangan ini jadi gaduh hanya karena KPK tidak mematuhi jadwal persidangan." tegas hakim tunggal ini yang sudah memberikan waktu semingu lebih sejak ketidak hadiran pihak KPK Kamis lalu.

Sementata itu Pengacara pemohon Tonin Tachta  Singarimbun  SH sebagai kuasa hukum pemohon Samsul Hidayatollah, kakak Saipul Jamil, yang kini sedang sengit berjuang melawan KPK, sempat meminta agar hakim Marten berani memutuskan perkara praperadilan ini dengan mengabulkan gugatannya, sebagai bentuk hukuman terhadap KPK yang belakangan semakin terkesan arogan dan seenaknya datang terlambat diberbagai momen praperadilan.

"Saya mohon yang mulia mengabulkan permohonan perkara yang kami ajukan ini." kata Singarimbun dipersidangan .

"Ya saya akan lihat dulu dalam masa persidangan seminggu ini, apakah saudara sebagai kuasa hukum pemohon dapat membuktikan kebenaran gugatan ini."jawab Hakim Marten sebelum mengetuk palu menunda persidangan hingga Senin mendatang.

Permohonan praperadilan ini berawal ditangkapnya Rohadi , PP PN Jakut  oleh KPK  beberapa waktu lalu dalam kaitannya putusan 3 penjara terhadap SaipulJamil. Karena penangkapan, penahaman, penggeladahan dan  lainnnya  dinilai  melanggar KUHAP, maka KPK dipraperadilankan.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.