KPK Dapat Teguran Keras Dari Hakim Praperadilan.
![]() |
Hakim Martin SH bersama kuasa Hukum pemohon, Singarbun SH, |
JAKARTA ,BERITA-ONE.COM-.Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendapatkan teguran keras dari Hakim tunggal Martin SH karena
selaku termohon dalam sidang Praperadilan dengan pemohon Samsul
Hidayatollah ,kakak pedangdut Saipul Jamil, tidak menghormati aturan
sidang yang telah diterapkan hakim. Peringatan ini dilontarkan hakim di ruang
sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (19/8-2016.)
Teguran keras yang ditujukan kepada lembaga super
body ini lantaran pada minggu lalu sudah tidak hadir dan hari ini jadwal sidang
yang seharusnya dimulai jam 9 pagi , baru dibuka jam 4 sore karena menunggu
kehairan pihak termohon KPK.
Seharusnya, pihak KPK mematuhi jadwal
persidangan yang sudah saya tentukan, apalagi pada hari ini hari Jumat,
mustinya sejak pagi tadi kita sudah mulai. Dan saya harap hal ini jangan
membuat persidangan ini jadi gaduh hanya karena KPK tidak mematuhi jadwal
persidangan." tegas hakim tunggal ini yang sudah memberikan waktu semingu
lebih sejak ketidak hadiran pihak KPK Kamis lalu.
Sementata itu Pengacara pemohon Tonin
Tachta Singarimbun SH sebagai kuasa hukum pemohon Samsul
Hidayatollah, kakak Saipul Jamil, yang kini sedang sengit berjuang melawan KPK,
sempat meminta agar hakim Marten berani memutuskan perkara praperadilan ini
dengan mengabulkan gugatannya, sebagai bentuk hukuman terhadap KPK yang
belakangan semakin terkesan arogan dan seenaknya datang terlambat diberbagai
momen praperadilan.
"Saya mohon yang mulia mengabulkan permohonan perkara yang kami ajukan ini." kata Singarimbun dipersidangan .
"Ya saya akan lihat dulu dalam masa
persidangan seminggu ini, apakah saudara sebagai kuasa hukum pemohon dapat
membuktikan kebenaran gugatan ini."jawab Hakim Marten sebelum mengetuk
palu menunda persidangan hingga Senin mendatang.
Permohonan praperadilan ini berawal ditangkapnya
Rohadi , PP PN Jakut oleh KPK beberapa waktu lalu dalam kaitannya
putusan 3 penjara terhadap SaipulJamil. Karena penangkapan, penahaman,
penggeladahan dan lainnnya dinilai melanggar KUHAP, maka KPK
dipraperadilankan.(SUR).
No comments