Karena Narkoba ,WN Singapura Dituntut Hukuman Mati.
Terdakwa Mat |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM.Warga
Negara Singapura bernama NG Yaoqlang Mathew alias Mat, dituntut hukum
mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi dalam tuntutanya
mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 144 ayat (2) jo pasal
132 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dihadapan majelis hakim Sumpeno SH, Jaksa
mengatakan lebih lanjut, perbuatan Mat terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
narkoba dengan cara melawan hukum, menjual narkotika golongan 1 dalam bentuk
bukan taman ,yaitu berupa sabu seberat 42 kg lebih, katanya ,Rabu 3
Agustus 2016.
Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman,
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang memringankan. Yang
memberatkan, tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah
yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba. Dan yang
meringankan terdakwa, tidak ada. Atas pertanyaan hakim terdakwa mengaku
bersalah dan menyesal. Dan akan mengajukan pembelaan.
Seperti dikatakan Jaksa, terdakwa dari Singapore
ke Jakarta atas ajakan temannya bernama Tai Lo untuk mengedarkan sabu milik Tai
Kia, 17 September lalu. Dari Bandara Soekarno Hatta, terdakwa dijemput oleh 3
orang Indonesia suruhan Tai Lo yang semaunya belum dikenal. Kemudian terdakwa
diajak ke apartemen Mangga Dua untuk diajari membungkus
sabu dalam bungkus permen selama 4 hari.
Setelah terdakwa membeli alat pres
atas perintah Peter Kia, pada 2 Desember 2015 yang bersangkutan menerima
sabu sebanyak 42 kg yang dibawa dengan koper. Setelah berpindah pindah tempat,
akhirnya tinggal di Baulevard apartemen jalan Fahrudin, kampung Bali,
Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tempat ini terdakwa Mat, mulai
melalukan aksinya mengedarkan barang haram tersebut kurang lebih sudah 9
kali. Dan pada 16.Desember 2015 yang bersangkutan ditangkap petugas dari
Polda Metro Jaya karena adanya informasi dari masyarakat tentang
peredaran narkoba 2 kg oleh terdakwa, dua hari sebelumnya. Setelah dilakukan
penggeledahan ,didapatkan barang bukti sabu seberat 42 kg yang dimaksud,
akhirnya terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ditunda
satu minggu untuk pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya, Rotua SH.
(SUR).
No comments