Karena Narkoba ,WN Singapura Dituntut Hukuman Mati.


Terdakwa Mat

JAKARTA, BERITA-ONE.COM.Warga Negara Singapura bernama NG Yaoqlang  Mathew alias Mat, dituntut hukum   mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi dalam tuntutanya   mengatakan,  terdakwa  terbukti melanggar pasal 144 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dihadapan  majelis hakim Sumpeno SH, Jaksa mengatakan lebih lanjut, perbuatan Mat terbukti secara sah dan  meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk  melakukan tindak pidana narkoba dengan cara melawan hukum, menjual narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan taman ,yaitu  berupa sabu seberat 42 kg lebih, katanya ,Rabu 3 Agustus 2016.

Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang memringankan. Yang  memberatkan, tindakan  terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba. Dan yang meringankan terdakwa, tidak ada. Atas pertanyaan hakim terdakwa mengaku bersalah dan menyesal. Dan akan mengajukan pembelaan.

Seperti dikatakan Jaksa, terdakwa dari Singapore ke Jakarta atas ajakan temannya bernama Tai Lo untuk mengedarkan sabu milik Tai Kia, 17 September lalu. Dari Bandara Soekarno Hatta, terdakwa dijemput oleh 3 orang Indonesia suruhan Tai Lo yang semaunya belum dikenal. Kemudian terdakwa diajak ke apartemen  Mangga  Dua untuk diajari   membungkus sabu dalam bungkus permen selama 4 hari.

Setelah terdakwa   membeli alat pres atas perintah Peter Kia, pada 2 Desember 2015 yang bersangkutan  menerima sabu sebanyak 42 kg yang dibawa dengan koper. Setelah berpindah pindah tempat, akhirnya tinggal di Baulevard apartemen jalan Fahrudin, kampung  Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tempat ini terdakwa Mat, mulai   melalukan aksinya  mengedarkan barang haram tersebut kurang lebih sudah 9 kali. Dan pada 16.Desember 2015 yang bersangkutan ditangkap petugas dari Polda  Metro  Jaya karena adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba 2 kg oleh terdakwa, dua hari sebelumnya. Setelah dilakukan penggeledahan ,didapatkan barang bukti sabu seberat 42 kg  yang dimaksud, akhirnya terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ditunda satu  minggu untuk pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya, Rotua SH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.