Kacab Bank Of India Indonesia Tbk , M. Yunan, Ditahan Polisi.



JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Setelah pihak Reskrium Polda  Metro Jaya (PMJ) memeriksa 19 saksi, akhirnya menahan mantan Kepala Cabang Bank Of India Imdonesia Tbk  MD Plaza Jakarta, Muhamad Yunam.Tersangka dijebloskan kedalam sel tahanan Polda Metro Jaya setelah pihak Dit Reskrimum merasa yakin yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan,  tindak pidana pencucian uang dan kejajatan perbankan", kata Kabid Humas PMJ Kombes Awi Setiyono kepada wartawan BERITA-ONE .COM dan Infobreakinhnews.com, 19 Agustus 2016 ,melalui handpone.

Tindak  kejahatan perbankan yang dilakukan Muhamad Yunan dilakukan secara terus menerus sejak pertengan 2013 hingga Aparil 2015 yang mengakibatkan PT. Bank India Indonesia Tbk mengalami kerugian sebesar Rp.12.136.659.080.

"Modus yang dilakukan tersangka Muhammad Yunan, dengan cara melakukan  37 kali transaksi melalui system clering BI yang pencairannya melalui seorang nasabah bernama Kunal Gobindram Nathan. Sejumlah giro bilyet yang dicairkan oleh tersangka selalu dananya tidak mencukupi, sehingga tersangka mengambil dana tersebut dari nasabah lainnya hingga total Rp 12 miliar lebih. " ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi setiyono, menambahkan.

Lebih lanjut Awi menyebutkan, pihak penyidik melakukan penjemputan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Muhamad Yunan pada pukul 03.00 WIB dinihari tadi , melalui surat penahanan No.185/VIII/Dit Reskrimsus/2016 tertanggal 19 Agustus 2016.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PMJ baru melakukan penahanan terhadap satu tersangka Muhammmad Yunan, dan pengembangan terhadap calon tersangka Kunal Gobindram Nathan, masih terus didalami.
Berkaitan dengan ini tersangka dijerat melalui pasal 374 KUHP, pasal 49 ayat 1 UU RI NO. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan pasal 3,4,5 UU RI NO.8 tahun 2010 tentang TPPU.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.