Kacab Bank Of India Indonesia Tbk , M. Yunan, Ditahan Polisi.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Setelah pihak Reskrium
Polda Metro Jaya (PMJ) memeriksa 19 saksi, akhirnya menahan mantan Kepala
Cabang Bank Of India Imdonesia Tbk MD Plaza Jakarta, Muhamad Yunam.Tersangka
dijebloskan kedalam sel tahanan Polda Metro Jaya setelah pihak Dit Reskrimum
merasa yakin yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan,
tindak pidana pencucian uang dan kejajatan perbankan", kata Kabid Humas
PMJ Kombes Awi Setiyono kepada wartawan BERITA-ONE .COM dan
Infobreakinhnews.com, 19 Agustus 2016 ,melalui handpone.
Tindak kejahatan perbankan yang dilakukan
Muhamad Yunan dilakukan secara terus menerus sejak pertengan 2013 hingga Aparil
2015 yang mengakibatkan PT. Bank India Indonesia Tbk mengalami kerugian sebesar
Rp.12.136.659.080.
"Modus yang dilakukan tersangka Muhammad
Yunan, dengan cara melakukan 37 kali transaksi melalui system clering BI
yang pencairannya melalui seorang nasabah bernama Kunal Gobindram Nathan.
Sejumlah giro bilyet yang dicairkan oleh tersangka selalu dananya tidak
mencukupi, sehingga tersangka mengambil dana tersebut dari nasabah lainnya
hingga total Rp 12 miliar lebih. " ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Awi setiyono, menambahkan.
Lebih lanjut Awi menyebutkan, pihak penyidik
melakukan penjemputan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Muhamad
Yunan pada pukul 03.00 WIB dinihari tadi , melalui surat penahanan
No.185/VIII/Dit Reskrimsus/2016 tertanggal 19 Agustus 2016.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PMJ baru melakukan penahanan terhadap satu tersangka Muhammmad Yunan, dan pengembangan terhadap calon tersangka Kunal Gobindram Nathan, masih terus didalami.
Berkaitan dengan ini tersangka dijerat melalui
pasal 374 KUHP, pasal 49 ayat 1 UU RI NO. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan
pasal 3,4,5 UU RI NO.8 tahun 2010 tentang TPPU.(SUR)
No comments