Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia Terungkap.
Barang kharam seperti ini yang diselundupkan |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-
Sempat tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba akhirnya aparat Direktorat
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba
jaringan Indonesia - Malaysia . Jaringan narkoba internasional ini sebelumnya
sempat tiga kali berhasil lolos selundupkan narkoba melalui jalur udara.
Pengungkapan tersebut bermula
dari penangkapan Ipin, 46 tahun, yang baru saja tiba di Terminal 1A Bandara
Soekarno-Hatta dengan menenteng dua koper berisikan 5 kilogram sabu dan dua
ratus butir ekstasi.
"Dia posisinya sudah lolos X-Ray,
lagi mau nunggu taksi terus langsung kita tangkap," kata Direktur Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol John Turman Panjaitan di Media Center Bid.
Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (26/8/2016).
Kepada polisi, Ipin mengaku bahwa
kedatangannya ke Jakarta membawa barang tersebut atas perintah AM, yang saat
itu sudah menunggu kedatangan Ipin di Apartemen Green Bay, Jakarta Utara.
Polisi pun langsung menghampiri AM saat itu juga, dia pun mengakui perbuatannya yang telah menyuruh Ipin. Ternyata barang tersebut merupakan pesanan KD yang selanjutnya akan diserahkan kepada TP.
"KD sendiri sampai saat ini
masih kita buru. Dia bosnya dan saat ini lagi ada di Malaysia," ujarnya.
Nantinya, TP akan menyerahkan barang tersebut kepada IW dan Papay yang sudah menunggu di Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata perputaran barang haram tersebut juga diotaki oleh AM yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Nantinya, TP akan menyerahkan barang tersebut kepada IW dan Papay yang sudah menunggu di Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata perputaran barang haram tersebut juga diotaki oleh AM yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
"AM sendiri mengakui bahwa
uang hasil penjualan sabu yang dipasarkan di Jakarta dan Bandung disimpan di
rekening BCA miliknya," tukas Kombes John.Akibat perbuatannya itu, selain
dijerat dengan Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika, AM juga
dijerat dengan Pasal 137 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).(Humas PMJ/SUR).
No comments