Jaksa Minta Uang Rp 1 M Dalam Tuntutan Saipul Jamil.



Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil yang dijatuhi hukuman 3 tahun pejara dan menyeret Rohadi kerana hukum  ditangkap KPK, sampai kini belum usai karena adanya praperadilan. Kini terungkap, dua Jaksa penuntut SaipulJamil,  Dado Ahmad Ekroni dan Yansen Dau tenyata meminta uang sebesar Rp 1 milyar sebelum tuntutan hukum kepada Saipul dibacakan di pengadilan. Hal ini terungkap  pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN. Jaksel) Selasa 23 Agustus 2016.

Dihadapan hakim tunggal Martin SH dalam pembuktian yang dilakukan oleh Ir. Tonin Tachta Songarimbun SH, selaku kuasa hukum Samsul Hidayatollah, kakak Saipul Jamil,   mengungkapkan bahwa ada oknum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang meminta uang Rp 1 miliar untuk meringankan tuntutan. Hal ini terdapat di berita acara pemeriksaan di KPK terhadap Samsul , namun para penyidik KPK tidak memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka pada dua Jaksa tersebut.

"Bukti T-2 halaman 7 nomor 14, menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Jaksa Dado Ahmad Ekroni dan Yansen Dau sebelum tuntutan dibacakan. Awalnya Dado meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk tuntutan , di mana jaksa akan mengenakan Pasal 292 KUHP yang hukumannya paling ringan," kata Tonin dalam keterangan tertulisnya.

Dan akhirnya disepakati akan diserahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada jaksa penuntut umum. Namun pada akhirnya karena tuntutan dari jaksa tidak sesuai, meminta kembali uang yang sudah pernah diserahkan kepada jaksa tersebut," ujarnya. Tapi hal ini   menjadi  pertanyaan bagi Tonin,mengapa KPK tidak  mau menangkap kedua oknum Jaksa tersebut. Takut ? Tanya Tonin.

Pasa  sidang praperadilan ini  menghadirkan saksi  ahli mantan Hakim Agung Prof.DR Arbijoto SH. Arbijoto diminta untuk memberi pendapatnya soal kewenangan KPK dalam penangkapan, penyitaan, menyidik  dan lainnya yang berkaitan OTT terhadap Rohadi.

Menurut Tonin, kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK yang menyebut bahwa perkara yang ditangani KPK adalah yang   melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Namun  Rohadi hanyalah seorang panitera pengganti. Jika disebut sebagai orang lain yang turut terlibat dalam korupsi oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, maka semestinya tidak hanya Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Harus ada aparat penegak hukum yang semestinya ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang lagi selain Rohadi. Mereka adalah, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, serta Kakak Saipul Jamil Samsul Hidayatullah.

Kasus suap bermula saat terjadi operasi tangkap tangan penyerahan uang dari Berta Natalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas.

Suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.Rohadi dinyatakan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (SUR).

No comments

Powered by Blogger.