Jaksa Minta Uang Rp 1 M Dalam Tuntutan Saipul Jamil.
Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Vonis
terhadap pedangdut Saipul Jamil yang dijatuhi hukuman 3 tahun pejara dan
menyeret Rohadi kerana hukum ditangkap KPK, sampai kini belum usai
karena adanya praperadilan. Kini terungkap, dua Jaksa penuntut
SaipulJamil, Dado Ahmad Ekroni dan Yansen Dau tenyata meminta uang
sebesar Rp 1 milyar sebelum tuntutan hukum kepada Saipul dibacakan di pengadilan.
Hal ini terungkap pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN. Jaksel) Selasa 23 Agustus 2016.
Dihadapan hakim tunggal Martin SH dalam
pembuktian yang dilakukan oleh Ir. Tonin Tachta Songarimbun SH, selaku kuasa
hukum Samsul Hidayatollah, kakak Saipul Jamil, mengungkapkan bahwa
ada oknum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang meminta uang Rp 1 miliar
untuk meringankan tuntutan. Hal ini terdapat di berita acara pemeriksaan di KPK
terhadap Samsul , namun para penyidik KPK tidak memeriksa dan menetapkannya
sebagai tersangka pada dua Jaksa tersebut.
"Bukti T-2 halaman 7 nomor 14, menyerahkan
uang sebesar Rp 250 juta kepada Jaksa Dado Ahmad Ekroni dan Yansen Dau sebelum
tuntutan dibacakan. Awalnya Dado meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk
tuntutan , di mana jaksa akan mengenakan Pasal 292 KUHP yang hukumannya paling
ringan," kata Tonin dalam keterangan tertulisnya.
Dan akhirnya disepakati akan diserahkan uang
sebesar Rp 250 juta kepada jaksa penuntut umum. Namun pada akhirnya karena
tuntutan dari jaksa tidak sesuai, meminta kembali uang yang sudah pernah
diserahkan kepada jaksa tersebut," ujarnya. Tapi hal ini
menjadi pertanyaan bagi Tonin,mengapa KPK tidak mau menangkap kedua
oknum Jaksa tersebut. Takut ? Tanya Tonin.
Pasa sidang praperadilan ini
menghadirkan saksi ahli mantan Hakim Agung Prof.DR Arbijoto SH. Arbijoto
diminta untuk memberi pendapatnya soal kewenangan KPK dalam penangkapan,
penyitaan, menyidik dan lainnya yang berkaitan OTT terhadap Rohadi.
Menurut Tonin, kewenangan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan KPK diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK yang
menyebut bahwa perkara yang ditangani KPK adalah yang melibatkan
aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya
dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara.
Namun Rohadi hanyalah seorang panitera
pengganti. Jika disebut sebagai orang lain yang turut terlibat dalam korupsi
oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, maka semestinya tidak
hanya Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Harus ada aparat penegak hukum yang semestinya
ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang
lagi selain Rohadi. Mereka adalah, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia
dan Kasman Sangaji, serta Kakak Saipul Jamil Samsul Hidayatullah.
Kasus suap bermula saat terjadi operasi tangkap
tangan penyerahan uang dari Berta Natalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK
menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas.
Suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak
pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap
tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.Rohadi
dinyatakan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (SUR).
No comments