Jaksa KPK Cecar Habis Kajati DKI Jakarta


Sudung R Situmorang.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Dalam kasus suap yang dilakukan pihak PT.Brantas Abipraya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Robertus Situmorang (56), akhirnya hadir juga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus)  untuk dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi ,dalam perkara suap  terdakwa  Dirut PT. Brantas Abipraya (PT. BA), Sudi Wantoko, Dadung Pamularno,  Marudut Pakpahan, Rabu (3/8/2016).

Nama Sudung yang belakangan banyak menjadi sorotan media, akibat namanya disebut dalam  surat dakwaan jaksa KPK, apalagi Sudung-lah yang mempersilahkan terdakwa Marudut datang kekantornya dijalan Rasuinasaid, Kuningan, terkait uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk menghentikan perkara korupsi yang membelit direktur PT.BA yang perkaranya sedang diperiksa di kejaksaan tinggi DKI.
Sebelumnya jaksa KPK memutar percakapan Sudung dengan terdakwa Marudut melalui Black Berry dimana secara telak dan jelas Sudung mempersilahkan Marudut datang kekantornya, namun  beberapa saat kemudian Sudung dengan bahasa Batak meminta agar Marudut jangan dulu datang menemui dikantor, karena Sudung mendapat info yang kurang baik mengenai dirinya, terkait dengan baru saja ditangkap KPK dua pejabat PT.Brantas.

Padahal pada saat Sudung mengirim bbm melarang datang itulah, tim KPK telah menangkap Marudut dikawasan Cawang Jakarta Timur, dimana HP terdakwa Marudut langsung disita KPK, sehingga semua percakapan antara terdakwa dengan Sudung menjadi beda kasus yang didalami pihak KPK.
Walau Sudung banyak menyebutkan lupa atas pertanyaan jaksa KPK, namun Sudung terlihat sangat tersudut dan klabakan menjawab pertanyaan jaksa KPK seputar hubungan dekatnya terhadap terdakwa Marudut yang dibongkar habis oleh pihak jaksa penunut KPK.

Begitu juga saat jaksa melakukan konfrontir kesaksian Sudung dengan kesaksian Tomo Sitepu, Aspidusus Kejati DKI, anak buah Sudung, ditemukan banyak perbedaan dan keganjilan yang membuat jaksa penuntut KPK semakin mencecar Sudung yang mendapat banyak pengawalan  dari kalangan jaksa lain yang notabennya anakbuahnya.

Perkara ini bermula tertangkapnya Marudut Papahan 6  Maret lalu karena  akan   menyuap dua petinggi Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri sipil. Uang Rp.2,5 milyar tersebut sebagai suap karena PT. BA diduga korupsi Rp 7 milyar, dan yang  menjadi target bidikan , Dirut Sudi Wantoko.Penyuapan belum terlaksana mereka sudah.ditangkap KPK. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.