Jaksa KPK Cecar Habis Kajati DKI Jakarta
Sudung R Situmorang. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Dalam
kasus suap yang dilakukan pihak PT.Brantas Abipraya, Kepala Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta Sudung Robertus Situmorang (56), akhirnya hadir juga di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) untuk dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai
saksi ,dalam perkara suap terdakwa Dirut PT. Brantas Abipraya (PT.
BA), Sudi Wantoko, Dadung Pamularno, Marudut Pakpahan, Rabu (3/8/2016).
Nama Sudung yang belakangan banyak menjadi
sorotan media, akibat namanya disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK, apalagi Sudung-lah yang mempersilahkan
terdakwa Marudut datang kekantornya dijalan Rasuinasaid, Kuningan, terkait
uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk menghentikan perkara korupsi yang membelit
direktur PT.BA
yang perkaranya sedang diperiksa di kejaksaan tinggi DKI.
Sebelumnya jaksa KPK memutar percakapan Sudung
dengan terdakwa Marudut melalui Black Berry dimana secara telak dan jelas
Sudung mempersilahkan Marudut datang kekantornya, namun beberapa saat
kemudian Sudung dengan bahasa Batak meminta agar Marudut jangan dulu datang
menemui dikantor, karena Sudung mendapat info yang kurang baik mengenai dirinya,
terkait dengan baru saja ditangkap KPK dua pejabat PT.Brantas.
Padahal pada saat Sudung mengirim bbm melarang
datang itulah, tim KPK telah menangkap Marudut dikawasan Cawang Jakarta Timur,
dimana HP terdakwa Marudut langsung disita KPK, sehingga semua percakapan
antara terdakwa dengan Sudung menjadi beda kasus yang didalami pihak KPK.
Walau Sudung banyak menyebutkan lupa atas
pertanyaan jaksa KPK, namun Sudung terlihat sangat tersudut dan klabakan
menjawab pertanyaan jaksa KPK seputar hubungan dekatnya terhadap terdakwa
Marudut yang dibongkar habis oleh pihak jaksa penunut KPK.
Begitu juga saat jaksa melakukan konfrontir kesaksian Sudung dengan kesaksian Tomo Sitepu, Aspidusus Kejati DKI, anak buah Sudung, ditemukan banyak perbedaan dan keganjilan yang membuat jaksa penuntut KPK semakin mencecar Sudung yang mendapat banyak pengawalan dari kalangan jaksa lain yang notabennya anakbuahnya.
Perkara ini bermula tertangkapnya Marudut Papahan
6 Maret lalu karena akan menyuap dua petinggi
Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri sipil. Uang
Rp.2,5 milyar tersebut sebagai suap karena PT. BA diduga korupsi Rp 7 milyar,
dan yang menjadi target bidikan , Dirut Sudi Wantoko.Penyuapan belum
terlaksana mereka sudah.ditangkap KPK. (SUR).
No comments