Hakim Praperadilan Dinilai Telah Berpihak Pada KPK.
Hakim Riayadi, memihak? |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Advokat
Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH selaku kuasa hukum Ryan Syaftriadi
(putra Rohadi),mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (Ka PN Jaksel) untuk menganti Hakim tunggal Praperadilan Riyadi
Sunindya F SH dengan yang lain. Surat permohonan ini dikirim 15
Agustus 2016.
Dalam permohonannya pengacara asal Sumatra Utara
ini meminta agar Ka PN Jakasel mengganti hakim Riyadi dengan hakim
tunggal lainnya,misalnya hakim Nursyam SH Hum, yang pernah memjadi
hakim tunggal dalam Praperadilan bupati Sabu Raijau,Marthin Dira Tone melawan
KPK.
Pada surat tersebut dijelaskannya tentang
sejumlah alasan yang menyangkut tindakan hakim tunggal Riyadi dalam mempimpin
sidang permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Rohadi, Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PP PN .Jakut) melawan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) , yang berlangsung pada persidangan pertama di PN Kaksel, 11
Agustus lalu.
Sidang perdana praperadilan itu pihak termohon
tidak hadir dan hanya mengirim surat yang ditanda tangani Kepala Biro Hukum
KPK, Setiadi SH, MH dan mengatasnamakan pimpinan KPK sebagai termohon. Ini
tidak tepat, dimana sebagai termohon ketua KPK. Tentang surat tersebut sudah
ditolak pohon, namun hakim tunggal Riyadi tersebut malah
menyatakan surat itu sah.
Meski demikian Pengacara ini tetap
bersikeras, karena berdesakan UU NO. 30 Atahun 2002, penanggung jawab KPK
adalah pimpinan KPK, bukan Ka Biro Hikum. Sang hakim tunggal itu tetap
tidak bergeming, dan menunda sidang hingga 22 Agustus mendatang,
dimana bukan lagi 1 minggu melainkan 10 hari.
Lagi- lagi pengacara Tonin tetap memprotes
tindakan hakim yang dirasa sudah memihak kepada KPK bukan perpihak pada
keadilan. Termasuk memprotes ditolaknya usulan putusan vertek terhadap
KPK karena tidak hadir dalam sidang permohonan praperadilan dihari sidang
pertama.
Karena Hakim Riyadi dirasa sudah tidak akan
memberikan keuntungan pada pemohon,maka
wenjadi patut jika Ka PN Jaksel mengganti hakim tunggal Riyadi dengan hakim yang berpihak pada keadilan, khususnya Pemohon", kata Tonin penuh harap. (SUR).
wenjadi patut jika Ka PN Jaksel mengganti hakim tunggal Riyadi dengan hakim yang berpihak pada keadilan, khususnya Pemohon", kata Tonin penuh harap. (SUR).
No comments