Hakim Praperadilan Dinilai Telah Berpihak Pada KPK.


Hakim Riayadi, memihak?

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH selaku   kuasa hukum Ryan Syaftriadi (putra Rohadi),mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ka PN Jaksel) untuk  menganti Hakim tunggal Praperadilan Riyadi Sunindya F SH dengan yang lain. Surat permohonan  ini dikirim  15 Agustus 2016.

Dalam permohonannya pengacara asal Sumatra Utara ini meminta agar Ka PN Jakasel  mengganti hakim Riyadi dengan hakim tunggal lainnya,misalnya hakim  Nursyam SH  Hum, yang pernah memjadi hakim tunggal dalam Praperadilan bupati Sabu Raijau,Marthin Dira Tone melawan KPK.

Pada surat tersebut dijelaskannya tentang sejumlah alasan yang menyangkut tindakan hakim tunggal Riyadi dalam mempimpin sidang permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PP PN .Jakut) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , yang berlangsung pada persidangan pertama di PN Kaksel, 11 Agustus lalu.

Sidang perdana praperadilan itu pihak termohon tidak hadir dan hanya mengirim surat yang ditanda tangani Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi SH, MH dan mengatasnamakan pimpinan KPK sebagai termohon. Ini tidak tepat, dimana sebagai termohon ketua KPK. Tentang surat tersebut sudah ditolak pohon, namun hakim tunggal Riyadi tersebut   malah  menyatakan surat itu sah.

Meski demikian  Pengacara ini tetap bersikeras, karena berdesakan UU NO. 30 Atahun 2002, penanggung jawab KPK adalah pimpinan KPK, bukan Ka Biro Hikum.  Sang hakim tunggal itu tetap tidak bergeming,  dan  menunda sidang hingga 22 Agustus mendatang, dimana  bukan  lagi 1 minggu melainkan 10 hari.

Lagi- lagi  pengacara Tonin tetap memprotes tindakan hakim yang dirasa sudah  memihak kepada KPK bukan perpihak pada keadilan. Termasuk memprotes ditolaknya usulan putusan vertek  terhadap KPK karena tidak hadir dalam sidang permohonan praperadilan dihari sidang pertama.

Karena Hakim Riyadi dirasa sudah tidak akan  memberikan keuntungan pada pemohon,maka
wenjadi patut jika Ka PN Jaksel mengganti hakim tunggal Riyadi dengan hakim yang berpihak pada keadilan, khususnya Pemohon", kata Tonin penuh harap. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.