Dua Petinggi PT. BA Dan Marudut Dituntut Hukuman.


Terdakwa Sudi dan Dandung.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM.-Dihadapan majelis hakim Tipokor Jakarta, Jaksa Kristanti Yuni meminta agar dua petinggi PT. Brantas Abipraya (PT. BA) Sudi Wantoko dan Dandumg Pamularno agar dijatuhi hukuman  masing masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Selain  itu juga diwajibkan bayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Sudi dan Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan untuk  Dandung. Tuntutan ini disampakan Jaksa Senin 22 Agustus.

Dalam kasus suap ini menyeret nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.  Dan dalam pertimbangannya huknya Jaksa mengatakan, terhadap pasal yang didakwakan, KPK berpendapat terdakwa 1 dan 2 yakni Sudi dan Dandung sepakat berkoordinasi dan meminta 

bantuan kepada Marudut, yang juga dituntut 4 tahun bui sebagai terdakwa ketiga dalam kasus ini
Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa, terdakwa Marudut, menerima uang Rp 2,5 miliar dari kedua petinggi PT. BA tersebut rencananya akan diserahkan ke Tomo dan Sudung.

Kasus ini bermula pada tanggal 18 Maret 2016 saat Tumpang, Joko, Suharsono dan Lolita mendapat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan untuk kasus yang menjerat Sudi Wantoko. Kejati DKI memang mendapat pelimpahan perkara untuk dugaan penyimpangan dana PT BA sebesar Rp 7 miliar dari Kejaksaan Agung untuk ditangani.

Karena surat yang tiba di kantor PT BA adalah surat perintah penyidikan, Sudi mengira bahwa Kejati telah menetapkannya sebagai tersangka. Atas dasar itulah, Sudi menghubungi Dandung dan Marudut untuk menghubungi Sudung selaku Kajati DKI supaya kasus dihentikan.

Belakangan baru diketahui bahwa surat yang harusnya dikirim harusnya surat perintah penyelidikan, bukan surat perintah penyidikan. Pihak Kejati DKI mengakui bahwa ada kesalahan ketikan dalam surat perintah itu.

Demi melancarkan niatnya, Sudi telah menyiapkan uang Rp 2,5 miliar. Namun sebelum niatnya terlaksana, Dandung dan Marudut langsung ditangkap penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan.

Sidang ditunda satu   minggu untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. Dan selama sidang berjalan terdakwa didampingi pengacara Hendra Hermansyah SH dan Safri Nur SH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.