Dua Pengacara Saipul Jamil Dan Menegernya Diadili


Samsul.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Kasus pedangdut Sampul Jamil yang dihukum 3 penjara , belum  mempunyai kekuatan hukum tetap alias selesai. Kini dua orang pengacaranya, Bertanatalia SH  dan Kasman Sangaji SH beserta menegermya, Samsul Hidayatollah, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .Mereka didakwa melakukan tidak pidana korupsi, (31/8/2016).

Jaksa Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan mengatakan, para terdakwa, Bertanatalia, Samsul Hidayatullah dan Kasman Sangaji (sidang terpisah)  baik sendiri sendiri atau bersama telah  melakukan tindak pidana dengan jalan memberi atau menjanjikan kepada Rohadi selaku   Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PP PN. Jakut) berupa uang Rp 350 juta. Unang itu   yang Rp 50 juta untuk penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan Saipul Jamil ,yaitu Ifa Sudewi SH. Sedangkan yang Rp 300 juta untuk vonis ringan 3 tahun penjara bagi Saipul Jamil.

Dihadapan  mejelis hakim yang diketuai Bastin Sinaga SH tersebut Jaksa menjelaskan lebih lanjut, kala itu, sekitar  April 2016 Rohadi  menjadi penghubung guna penunjukan majelis hakim. Dan benar, yang ditumjuk   menagani sidangnya Saipul Jamil adalah DR. Ifa Sudewi SH cs.

Selanjutnya ada lagi permintaan dari pihak terdakwa Saipul Jamil ,yaitu agar yang  bersangkutan di hukum satu tahun penjara  dari tuntutan Jaksa 7 tahun . Hal ini di sampaikan oleh  Bertanatalia kepada Rohadi yang kemudian disampaikan kepada  hakim . 

Kasman Sangaji.
 Rohadi kemudian menjawab asal dana Rp 500 juta .  Permintaan ini oleh Bertanatalia kemudian dirundingkan  dengan Kasman Sangaji SH dan Samsul Hidayatuatollah selaku  maneger Saipul dan juga sebagai kakaknya di restoran Singapura yang ada dibilangkan Kemayoran Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu yang disepakati Rp 300 juta, karena dari Rohadi telah diketahui hukuman Saipul 3 tahun penjara.

Usai pertemuan ,tanggal 14 Juni , Samsul memberikan Uang Rp300 juta kepada Bertanatalia yang dibungkus dengan tas kresek hitam. Uang itu milik Saipul yang diambil dari bank oleh Samsul. Dengan  menggunakan mobil pajero putih, Bertanatalia pada 15 Juni sepakat bertemu  dengan Rohadi  ditempat parkir kampus Universitas 17 Agustus Jakut. 

Ditempat ini uang itu diterima Rohadi dari Bertanatalia untuk di sampaikan kepada majelis Hakim Ifa Sudewi SH. Sesaat setelah serah terima uang Rp 300 juta itu , kemudian Rohadi menuju ke mobilnya yang diparkir tak jauh dari tempat itu ,   beberapa saat kemudian Rohadi ditangkap KPK. Uang dan mobil Bertanatalia disita petugas lembaga superbody tersebut.

Bertanatalia.
.
Setelah penangkapan Rohadi ini , Bertanatalia, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah juga ditangkap.Kini ketiga orang ini diadili di PN Jakpus dengan dakwaan melanggar pasal 5 a, pasal 6 dan pasal 13 UU RI NO. 31 tahun 1999 dan yang telah diubah menjadi UU RI NO.20 tahun 2001 tentang Tipikor. Dalam sidang para terdalwa didamping 7  orang pengacara. Bertanatalia didampingi kuasa hikumnya Mazarudin Lubis SH.

Sebelum sidang ditutup,  Bertanatalia  melalui kuasa hukumnya Nazarudin Lubis SH menyatakan , bersedia untuk menjadi justice coloboration  dan minta ijin untuk berobat kepada  majelis. Dan inti dari permohonannya, dikabulkanhakim ."Nanti kami buatkan dulu penetapannya", kata majelis hakim Sumpeno SH. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.