Dua Pengacara Saipul Jamil Dan Menegernya Diadili
Samsul. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Kasus pedangdut Sampul
Jamil yang dihukum 3 penjara , belum mempunyai kekuatan hukum tetap alias
selesai. Kini dua orang pengacaranya, Bertanatalia SH dan Kasman Sangaji
SH beserta menegermya, Samsul Hidayatollah, diadili di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat .Mereka didakwa melakukan tidak pidana korupsi, (31/8/2016).
Jaksa Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) dalam
dakwaan mengatakan, para terdakwa, Bertanatalia, Samsul Hidayatullah dan Kasman
Sangaji (sidang terpisah) baik sendiri sendiri atau bersama telah
melakukan tindak pidana dengan jalan memberi atau menjanjikan kepada Rohadi
selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PP PN.
Jakut) berupa uang Rp 350 juta. Unang itu yang Rp 50 juta untuk
penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan Saipul Jamil ,yaitu Ifa Sudewi
SH. Sedangkan yang Rp 300 juta untuk vonis ringan 3 tahun penjara bagi Saipul
Jamil.
Dihadapan mejelis hakim yang diketuai
Bastin Sinaga SH tersebut Jaksa menjelaskan lebih lanjut, kala itu,
sekitar April 2016 Rohadi menjadi penghubung guna penunjukan
majelis hakim. Dan benar, yang ditumjuk menagani sidangnya Saipul
Jamil adalah DR. Ifa Sudewi SH cs.
Selanjutnya ada lagi permintaan dari pihak
terdakwa Saipul Jamil ,yaitu agar yang bersangkutan di hukum satu tahun
penjara dari tuntutan Jaksa 7 tahun . Hal ini di sampaikan oleh
Bertanatalia kepada Rohadi yang kemudian disampaikan kepada hakim .
Kasman Sangaji. |
Rohadi
kemudian menjawab asal dana Rp 500 juta . Permintaan ini oleh
Bertanatalia kemudian dirundingkan dengan Kasman Sangaji SH dan Samsul
Hidayatuatollah selaku maneger Saipul dan juga sebagai kakaknya di
restoran Singapura yang ada dibilangkan Kemayoran Jakarta Pusat. Dalam
pertemuan itu yang disepakati Rp 300 juta, karena dari Rohadi telah diketahui
hukuman Saipul 3 tahun penjara.
Usai pertemuan ,tanggal 14 Juni , Samsul
memberikan Uang Rp300 juta kepada Bertanatalia yang dibungkus dengan tas kresek
hitam. Uang itu milik Saipul yang diambil dari bank oleh Samsul. Dengan
menggunakan mobil pajero putih, Bertanatalia pada 15 Juni sepakat bertemu
dengan Rohadi ditempat parkir kampus Universitas 17 Agustus Jakut.
Ditempat ini uang itu diterima Rohadi dari
Bertanatalia untuk di sampaikan kepada majelis Hakim Ifa Sudewi SH. Sesaat
setelah serah terima uang Rp 300 juta itu , kemudian Rohadi menuju ke mobilnya
yang diparkir tak jauh dari tempat itu , beberapa saat kemudian
Rohadi ditangkap KPK. Uang dan mobil Bertanatalia disita petugas lembaga
superbody tersebut.
Bertanatalia. . |
Setelah penangkapan Rohadi ini , Bertanatalia,
Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah juga ditangkap.Kini ketiga orang ini
diadili di PN Jakpus dengan dakwaan melanggar pasal 5 a, pasal 6 dan pasal 13
UU RI NO. 31 tahun 1999 dan yang telah diubah menjadi UU RI NO.20 tahun 2001
tentang Tipikor. Dalam sidang para terdalwa didamping 7 orang pengacara.
Bertanatalia didampingi kuasa hikumnya Mazarudin Lubis SH.
Sebelum sidang ditutup, Bertanatalia
melalui kuasa hukumnya Nazarudin Lubis SH menyatakan , bersedia untuk menjadi
justice coloboration dan minta ijin untuk berobat kepada majelis.
Dan inti dari permohonannya, dikabulkanhakim ."Nanti kami buatkan dulu
penetapannya", kata majelis hakim Sumpeno SH. (SUR).
No comments