Dihukum Seumur Hidup, Alvin Ajukan Banding
Hakim Binsar Gultom SH |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Melalui tim kuasa hukumnya Panthur Hutauruk SH dan Wahyudin SH, Alvin terdakwa kasus kepemilikan 9.985 butir pil ekstasi langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim Binsar Gultom SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 15 Agustus 2016.
Tiga hari sebelumnya, Kamis 11 Aguatus, Alvin dinyatakan terbukti memiliki barang kharam berupa ekstasi hampir 10 ribu butir tersebut dijatuhi vonis seumur hidup. Padahal Jaksa sebelumnya hanya menuntut 16 tahun penjara.
“Yang menjadikan kami banding terhadap putusan hakim, karena kami menilai ada kekeliruan dalam amar putusannya," ujar Panthur Hutahuruk saat dihubungi BERITA-ONE.COM melalui telepon Minggu malam.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa , yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan. " ini bagi kami terlalu berat, makanya kami banding,” tegasnya.
Jaksa dalam dakwaannya memgatakan, penangkapan terdakwa Alvin bermula dari dibekuknya Achmad Zainuddin alias ade alias Asep di Jalan Tol Exit Tomang Km.02, Jakarta Barat oleh anggota BNN.
Saat digeledah, dalam kendaraan Asep didapati pil ekstasi berwarna biru berlogo 'S' sebanyak 9.985 butir. Dari hasil pengembangan diketahui, barang tersebut akan dikirim kepada terdakwa Alvin di Golden Trully, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, petugas BNN pun memasang perangkap untuk menangkap terdakwa di halaman Golden Trully. Proses penangkapan pun berjalan sukses, kemudian terdakwa Alvin dibawa ke markas BNN untuk diproses secara hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan, terdakwa Alvin terbukti secara sah menurut hukum melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(SUR)
No comments