Dihukum Seumur Hidup, Alvin Ajukan Banding

Hakim Binsar Gultom SH

JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Melalui tim kuasa hukumnya Panthur Hutauruk SH dan Wahyudin SH, Alvin terdakwa kasus kepemilikan 9.985 butir pil ekstasi langsung mengajukan banding atas putusan  majelis hakim Binsar Gultom SH dari  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 15 Agustus 2016.

Tiga hari sebelumnya, Kamis 11 Aguatus, Alvin dinyatakan terbukti memiliki barang kharam   berupa ekstasi hampir 10 ribu butir tersebut  dijatuhi vonis seumur hidup. Padahal Jaksa sebelumnya hanya menuntut 16 tahun penjara.

“Yang  menjadikan kami banding terhadap putusan hakim, karena kami menilai ada kekeliruan dalam amar putusannya," ujar Panthur Hutahuruk saat dihubungi BERITA-ONE.COM melalui telepon Minggu malam.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim  lebih berat dari tuntutan Jaksa , yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan. " ini bagi kami terlalu berat, makanya  kami banding,” tegasnya.

Jaksa dalam  dakwaannya  memgatakan, penangkapan terdakwa Alvin bermula dari dibekuknya Achmad Zainuddin alias ade alias Asep di Jalan Tol Exit Tomang Km.02, Jakarta Barat oleh anggota BNN.

Saat digeledah, dalam kendaraan Asep didapati pil ekstasi berwarna biru berlogo 'S' sebanyak 9.985 butir. Dari hasil pengembangan diketahui, barang tersebut akan dikirim kepada terdakwa Alvin di Golden Trully, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, petugas BNN pun memasang perangkap untuk menangkap terdakwa di halaman Golden Trully. Proses penangkapan pun berjalan sukses, kemudian terdakwa Alvin dibawa ke markas BNN untuk diproses secara hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan, terdakwa Alvin terbukti secara sah menurut hukum melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.