BNN Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Sabu Dan 24 Kg Ekstasi Jaringan Malaysia- Indonesia


Petugas tunjukan barang bukti

Jakarta, BERITA-ONE.COM.       Badan Narkotika Nasional (BNN) gagalkan penyelundupan 73 kg sabu dan 24 kg ekstasi siap edar bersama dengan 3 (tiga) orang tersangka berinisial SR (pria/WNI/39th), ER (pria/WNI/23th), dan IE (pria/WNI/26th), Kamis (4/8).

Ketiganya diamankan di sebuah toko ban yang terletak di Jl. Gatot Subroto no.25, Kampung Bulak Tanjung Pinang Timur. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari jaringan Malaysia - Indonesia yang telah direlease BNN pada bulan Mei lalu dengan barang bukti 54.276,9 gram sabu dan 40.894 butir ekstasi dari 9 orang tersangka dengan menggunakan modus yang sama.

Dalam penyelundupan kali ini puluhan kilogram narkotika berupa sabu dan ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke daerah Jakarta, Surabaya, dan Makasar dikemas dalam 4 (empat) buah ban guna mengelabuhi petugas. 

Barang haram yang berasal dari seorang bandar besar berinisial SM di Malaysia diselundupkan oleh SR melalui jalur laut dengan menggunakan kapal bot menuju Pulau Sugi. Kemudian dari Pulau Sugi sabu serta ekstasi kembali dibawa dengan kapal bot menuju Kepulauan Tanjung Batu, dan di pulau inilah muatan sabu dan ekstasi yang berada di dalam kapal bot dibongkar oleh SR lalu dikemas dalam 4 buah ban.

Setelah itu keempat ban berisi barang haram tersebut dibawa oleh SR dari Tanjung Batu ke Tanjung Pinang, Kamis (4/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Di waktu yang sama ER dan IE berangkat dari Batam menuju Tanjung Pinang untuk menjemput mobil yang dikirim oleh anak buah SM dari Pekanbaru dengan menggunakan kapal roro.

 Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB ketiganya bertemu di sekitar jembatan Sungai Carang, Tanjung Pinang dimana ER dan IE sudah membawa 2 buah mobil yang dikirim oleh anak buah SM, satu berwarna merah dan satu berwarna hijau. Empat buah ban tersebut kemudian dimasukan ke dalam mobil merah dan hijau yang sudah dibawa oleh ER dan IE. Satu buah ban dimasukan ke dalam mobil merah yang rencananya akan dikirim ke Makasar, sedangkan 3 buah ban dimasukan ke mobil hijau yang rencananya akan dikirim ke Jakarta dan Surabaya. 

Namun aksi ketiganya digagalkan petugas saat para tersangka sedang berhenti di sebuah toko ban untuk memasang ban mobil yang telah berisi narkotika .

Dalam penyergapan tersebut seorang tersangka berinisial SR mencoba untuk melarikan diri dengan lari ke dalam toko dan naik ke lantai 3. Dari lantai 3 tersangka mencoba loncat dengan memecahkan kaca jendela. Dikarenakan aksinya tersebut tersangka SR kemudian mengalami luka-luka dan dibawa oleh petugas ke RSUD Tanjung Pinang.

Namun sekitar pukul 20.00 WIB tersangka SR meninggal dunia di RSUD Tanjung Pinang.Relase BNN menyebutkan, kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ER dan IE telah diamankan ke kantor BNN pusat di Cawang untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.