BNN Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Sabu Dan 24 Kg Ekstasi Jaringan Malaysia- Indonesia
Petugas tunjukan barang bukti |
Jakarta, BERITA-ONE.COM.
Badan Narkotika Nasional (BNN) gagalkan penyelundupan 73 kg sabu dan 24 kg
ekstasi siap edar bersama dengan 3 (tiga) orang tersangka berinisial SR
(pria/WNI/39th), ER (pria/WNI/23th), dan IE (pria/WNI/26th), Kamis (4/8).
Ketiganya diamankan di sebuah toko ban yang
terletak di Jl. Gatot Subroto no.25, Kampung Bulak Tanjung Pinang Timur.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari jaringan Malaysia - Indonesia yang
telah direlease BNN pada bulan Mei lalu dengan barang bukti 54.276,9 gram sabu
dan 40.894 butir ekstasi dari 9 orang tersangka dengan menggunakan modus yang
sama.
Dalam penyelundupan kali ini puluhan kilogram
narkotika berupa sabu dan ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke daerah
Jakarta, Surabaya, dan Makasar dikemas dalam 4 (empat) buah ban guna
mengelabuhi petugas.
Barang haram yang berasal dari seorang bandar
besar berinisial SM di Malaysia diselundupkan oleh SR melalui jalur laut dengan
menggunakan kapal bot menuju Pulau Sugi. Kemudian dari Pulau Sugi sabu serta
ekstasi kembali dibawa dengan kapal bot menuju Kepulauan Tanjung Batu, dan di
pulau inilah muatan sabu dan ekstasi yang berada di dalam kapal bot dibongkar
oleh SR lalu dikemas dalam 4 buah ban.
Setelah itu keempat ban berisi barang haram
tersebut dibawa oleh SR dari Tanjung Batu ke Tanjung Pinang, Kamis (4/8)
sekitar pukul 09.00 WIB. Di waktu yang sama ER dan IE berangkat dari Batam
menuju Tanjung Pinang untuk menjemput mobil yang dikirim oleh anak buah SM dari
Pekanbaru dengan menggunakan kapal roro.
Kemudian
sekitar pukul 14.30 WIB ketiganya bertemu di sekitar jembatan Sungai Carang,
Tanjung Pinang dimana ER dan IE sudah membawa 2 buah mobil yang dikirim oleh
anak buah SM, satu berwarna merah dan satu berwarna hijau. Empat buah ban
tersebut kemudian dimasukan ke dalam mobil merah dan hijau yang sudah dibawa
oleh ER dan IE. Satu buah ban dimasukan ke dalam mobil merah yang rencananya
akan dikirim ke Makasar, sedangkan 3 buah ban dimasukan ke mobil hijau yang
rencananya akan dikirim ke Jakarta dan Surabaya.
Namun aksi ketiganya digagalkan petugas saat para
tersangka sedang berhenti di sebuah toko ban untuk memasang ban mobil yang
telah berisi narkotika .
Dalam penyergapan tersebut seorang tersangka
berinisial SR mencoba untuk melarikan diri dengan lari ke dalam toko dan naik
ke lantai 3. Dari lantai 3 tersangka mencoba loncat dengan memecahkan kaca
jendela. Dikarenakan aksinya tersebut tersangka SR kemudian mengalami luka-luka
dan dibawa oleh petugas ke RSUD Tanjung Pinang.
Namun sekitar pukul 20.00 WIB tersangka SR
meninggal dunia di RSUD Tanjung Pinang.Relase BNN menyebutkan, kini untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ER dan IE telah diamankan ke
kantor BNN pusat di Cawang untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal
112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.(SUR)
No comments