BNN Gagalkan 15 Ribu Gram Sabu.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM.Setelah
dilakulan pengintaian sedemikian jeli, akhirnya
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional, Sabtu 30 Juli, di wilayah hukum Jakarta Barat. Sebanyak 15.000 gram narkotika jenis sabu asal Tiongkok yang dikirim ke Indonesia berhasil disita oleh petugas BNN, dan seorang laki-laki sebagai tersangka, warga negara Taiwan berinisial L (24 tahun).
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional, Sabtu 30 Juli, di wilayah hukum Jakarta Barat. Sebanyak 15.000 gram narkotika jenis sabu asal Tiongkok yang dikirim ke Indonesia berhasil disita oleh petugas BNN, dan seorang laki-laki sebagai tersangka, warga negara Taiwan berinisial L (24 tahun).
Setelah dilakukan pengintaian dan berdasarkan
data yang dimiliki oleh BNN, petugas berhasil menangkap tersangka L dengan
barang bukti sabu yang disimpan di dalam mobilnya yang terparkir di kawasan
Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat sekitar pukul 09.30 WIB. Barang
bukti sabu sebanyak 15.000 gram tersebut dikemas di dalam 15 plastik bening
yang disimpan di dalam sebuah koper berwarna hitam yang diletakkan di dalam
sebuah mobil.
Selain itu, siaran Humas BNN menyebutkan, petugas
juga menyita 1 unit mobil yang digunakan untuk melakukan transaksi
narkotika, 8 buah telpon genggam, paspor berkewarganegaraan Taiwan, dan uang
tunai sebesar US$ 7.000 yang diduga dari hasil kejahatan narkotika.
Tersangka L atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Sementara itu , BNN sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mendapatkan otak pelaku penyelundupan serta adanya dugaan gudang di Indonesia.
Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil
menyelamatkan 75.000 jiwa dari bahaya penyalagunaan Narkoba, dan mencoba
untuk kembali menegaskan kepada para pelaku kejahatan Narkoba bahwa
menyalahgunakan, menyimpan, memiliki, bahkan menanam tanaman narkotika,
merupakan tindakan melanggar hukum yang diatur oleh Undang-Undang. Dengan
demikian, masyakarat dihimbau untuk lebih peduli dan waspada terhadap
lingkungan sekitar.(BNN/SUR).
No comments