Bekas Pejabat MA, Andri, Dihukum 9 Tahun Penjara.
Terdakwa Andri Tristianto Sutisna. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Majelis
Hakim John Hasalan Butar Butar SH, dari Pengadilan Tindak Pidana korupsi
(Tipokor) akhirnya menghukum mantan Kasubdir Kasasi Perdata Direktorat
Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto
Sutrisna, dengan pidana 9 tahun penjara, Kamis (25/8/2016) di
Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anak buah bekas Sekretaris MA Nurhadi
Abdurrachman tersebut juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar
Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hukumnya John mengatakan,
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
bersama-sama," katanya.Hakim juga menilai Andri terbukti menerima
suap sebesar Rp400 juta dari Ichsan Suadi dengan tujuan untuk menunda
pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan dalam perkara korupsi proyek
pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Andri juga terbukti menerima
suap Rp500 juta dari Asep Ruhiyat yang tengah berperkara di MA.
"Pemberian tersebut merupakan perbuatan
suap. Majelis berkeyakinan hadiah untuk menggerakkan penundaan salinan putusan
kasasi dan yang berhubungan dengan perkara di MA telah terpenuhi pada perbuatan
terdakwa," katanya.
Andri dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
kesatu KUHP.
Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa,
perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan
pemerintah. Dia juga dinilai hakim telah mencoreng Mahkamah Agung sebagai
lembaga peradilan tertinggi.
Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,
berlaku sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, serta terdakwa punya
tanggungan dan menjadi tulang punggung keluarga.
Hikan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang
menuntut 13 tahun penjara. (SUR)
No comments