Bekas Pejabat MA, Andri, Dihukum 9 Tahun Penjara.



Terdakwa Andri Tristianto Sutisna.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Majelis Hakim John Hasalan Butar Butar SH, dari Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipokor)  akhirnya menghukum  mantan  Kasubdir Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, dengan  pidana  9  tahun penjara, Kamis (25/8/2016) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Anak buah bekas Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman  tersebut juga diwajibkan untuk membayar  denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hukumnya John mengatakan, terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," katanya.Hakim  juga menilai Andri terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta dari Ichsan Suadi dengan tujuan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Andri juga terbukti menerima suap Rp500 juta dari Asep Ruhiyat yang tengah berperkara di MA.

"Pemberian tersebut merupakan perbuatan suap.‎ Majelis berkeyakinan hadiah untuk menggerakkan penundaan salinan putusan kasasi dan yang berhubungan dengan perkara di MA telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," katanya.

Andri dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
‎ Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Dia juga dinilai hakim telah mencoreng Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi.

Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, mengakui perbuatannya, menyesal,  serta terdakwa punya tanggungan dan menjadi tulang punggung keluarga.
Hikan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut  13 tahun penjara. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.