4 Tersangka Narkoba Dibekuk.
MURATARA ,BERITA-ONE.COM- Upaya
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Musirawas dalam memberantas peredaran
narkoba terus dilakukan. Bahkan, hanya dalam waktu sehari, 4 orang tersangka
penyalahgunaan narkoba diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,
Minggu (14/8).
"Sekira pukul 15.30 WIB, tepat di TKP Desa Bumi Makmur SP 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) diamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni Edi Susilo (28) yang bekerja sebagai honorer perawat kesehatan di Puskesmas Nibung dan tinggal di SP 9, Karya Makmur dan satu orang lagi, yaitu Riki Siswanto (23), warga Desa 1B Bumi Makmur, Kecamatan Nibung," ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba Polres Musirawas, AKP Forliamzon.
"Sekira pukul 15.30 WIB, tepat di TKP Desa Bumi Makmur SP 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) diamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni Edi Susilo (28) yang bekerja sebagai honorer perawat kesehatan di Puskesmas Nibung dan tinggal di SP 9, Karya Makmur dan satu orang lagi, yaitu Riki Siswanto (23), warga Desa 1B Bumi Makmur, Kecamatan Nibung," ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba Polres Musirawas, AKP Forliamzon.
Dijelaskannya dari kedua
tersangka tersebut, berhasil diamankan satu buah alat pirek berisi diduga sisa
sabu, uang tunai Rp 100 ribu, lalu satu unit sepeda motor merk honda revo
warna silver tanpa TNKB dan dua unit HP merk samsung berwarna hitam dan HP
Nokia berwarna hitam," ungkapnya.
Kemudian, tak jauh dari lokasi awal, polisi juga berhasil membekuk satu orang pelaku lagi dengan kasus serupa, yakni Husen Habibi (29), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung.
Kemudian, tak jauh dari lokasi awal, polisi juga berhasil membekuk satu orang pelaku lagi dengan kasus serupa, yakni Husen Habibi (29), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung.
"Dari tersangka satu ini,
kita dapatkan lima paket shabu seharga Rp 500 ribu, empat paket shabu seharga
Rp 600 ribu, tiga paket shabu seharga Rp 600 ribu, lalu lima paket shabu
seharga Rp 1,2 juta, satu kotak rokok sempurna Ubold dan satu bal plastik
klip," jelasnya.
Terakhir, sekira pukul 16.30 WIB,
di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, diamankan juga satu orang pelaku
diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, yaitu Amrullah (50), warga Desa Tebing
Tinggi, Kecamatan Nibung.
"Barang bukti yang ditemukan
di rumah tersangka yang satu ini, yakni delapan plastik klip berisi sisa-sisa
diduga shabu, satu buah bong terbuat dari botol plastik, dua buah pirex kaca
berisi sabu, serta dua buah scop dari pipet plastik. Kini, keempat tersangka
telah diamankan di Mapolres, guna menjalani proses penyidikan lebih
lanjut," ungkapnya. (Joni)
No comments