3.528 Napi Merdeka Dari Terali Besi.
Kemenkumhan saat masang lencana.
|
JAKARTA,BERITA-ONE.COM.Setelah
sekian lama merasakan pahitnya hidup dibalik jeruji besi, sebanyak 3.528
narapidana seluruh Indonesia dapat meraih kembali kemerdekaan dalam hidupnya
secara utuh usai menerima Remisi Umum (RU) II. Selain itu, di hari kemerdekaan
Republik Indonesia yang ke-71 ini, 78.487 narapidana lainnya juga mendapatkan
pengurangan masa menjalani pidana RU I yang besarannya bervariasi antara 1
bulan hingga 6 bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),
Yasonna H. Laoly, mengatakan kemerdekaan memang perlu disyukuri. “Rasa syukur
dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap
lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP),” ujar Menkumham
pada acara penyerahan RU secara nasional kepada WBP dan anak didik
pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang.
Setiap narapidana, kata Yasonna, mempunyai hak
untuk mendapatkan remisi, tetapi tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. “Jadi bukan asal kasih. Ada kriterianya, seperti berkelakuan
baik, dan mengikuti program pembinaan,” katanya, Rabu (17/8/2016). Selain itu,
pemberian RU kepada seluruh narapidana memiliki kriteria lainnya, diantaranya
memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani
pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F yaitu buku
catatan pelanggaran disiplin narapidana.
RU Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik
Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana
yang yang setelah mendapatkan RU masih harus menjalani sisa pidana. Sementara
itu RU II diberikan kepada narapidana yang yang setelah mendapatkan RU dapat
langsung bebas usai dilakukan pemberian remisi.(Humas Kemenkumhan/SUR).
No comments