Uang Hasil Gadai Digelapkan, Ibrahim Diadili.


 Terdakwa dihadapan hakim.

JAKARTA, BERITA-ONE.COM.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudjiono  SH menyeret terdakwa Ibrahim Perdanacunda (42) kemeja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pasalnya, yang bersangkutan menggelapkan uang hasil gadai emas dan berlian milik  majikannya senilai Rp 820 juta. Pegawai Toko perhiasan emas dan berlian di Plaza Indonesia  lantai 3  Jakarta ini, didakwa melanggar pasal tindak pidana Pencucian.Uang.

Heny Anwari, bosnya, merupakan pemilik Toko Banteng Jewelery yang bergerak  dibidang jual beli emas dan berlian . Ibrahim sudah bekerja dengan Heny Anwari sejak tahun 1998, bahkan Ibrahim sudah menerima gaji sebesar Rp.5.850.000,- sebulan beserta tambahan bonus lain . Karena sudah menjadi orang kepercayaan ,  maka bosnya  memberikan  motor sebagai invetaris.

Ternyata kepercayaan sang bos yang memiliki sifat bijaksana itu  diselewengkan Ibrahim, dimana pekerjaan yang selama ini dilakukan terdakwa secara baik dan jujur itu mendadak berubah seratus delapan puluh derajat, menjadi seorang penipu.

Betapa  tidak ,  sekitar 65 item Perhiasan milik kolega Heny di Toko Benteng Jewelery itu digadaikan oleh terdakwa sebagaimana biasanya yang dipercayakan oleh Heny, namun kali ini hasil uang gadaian sejumlah puluhan item perhiasan berharga yaang digadaikan kepegadaian UPC Blok M Jakarta, dengan nilai total sebsar Rp 820.850.000,- digelapkan terdakwa, uang gadaian itu tidak dimasukan kerekening Heny sebagai bosnya, tetapi justru oleh terdakwa ditransfer kedalam rekening BCA 5700037292 milik terdakwa sendiri.

Kejahatan tersebut secara berturut  turut dilakukan Ibrahim sejak 2013 hingga terungkapnya kasus ini  karena kecurigaan Heny yang saldo dalam rekeningnya tidak ada pertambahan dari jumlah barang perhiasan yang digadaikan itu. Karenanya sang boss  memjadi berang, Ibrahim dilaporkan kepihak yang berwajib, dan yang bersangkutan mulai.diadili guna   mempertanggung jawabkan perbuatannya.

JPU mendakwa Ibrahim dengan pelanggaran pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Sidang yang diketuai Hakim Jhon Tony Hutauruk ini ditunda sampai pekan depan, guna mendengar keterangan sejumlah saksi.(SUR).

1 comment:

  1. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete

Powered by Blogger.