Sekjen MA Sudah Mengundurkan Diri.


Nurhadi SH.MH.

JAKARTA, BERITA-ONE.COM.Mulai hari ini , Senin (1 /8 2016,) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sudah tidak  lagi bekerja di MA . Pejabat MA tersebut   mengundurkan diri dari.jabatannya karena tersangkut  masalah hukum . Surat permohonan pengunduran dirinya sudah disetujui Presiden Jokowi, minggu lalu.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung  menggatakan ,  ketua MA telah secara resmi, mengirim surat kepada Presiden. Surat tertanggal 22 Juli, yang menyampaikan bahwa Saudara Nurhadi, sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 1 Agustus,” jelas Pramono Anung kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung III Lantai II, Kemensetneg, Jakarta, Jumat (29/7) siang.

Menurut Seskab, Presiden telah memutuskan dan menyetujui permintaan pengunduran diri Nurhadi tersebut melalui Surat Keputusan Presiden Nomor  80/TPA Tahun 2016.  “Surat itu ditandatangi oleh Presiden pada tanggal 28 Juli. Berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan permintaan Saudara Nurhadi yang mengajukan pengunduran diri,” kata Pramono.

Rencananya, lanjut Seskab, surat persetujuan presiden itu akan diserahkan kepada Mahkamah Agung dalam waktu dekat, karena masih perlu diundangkan dan diberikan nomor.

“Kalau dilihat dari proses pengajuan tanggal 22 Juli, persetujuan tanggal 28 Juli. Hanya butuh waktu enam hari, dan sudah selesai” tambah Seskab.

Terkait alasan pengunduran diri, Seskab menjelaskan bahwa urusan pengunduran diri adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam Mahkamah Agung.
“ Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung tanggal 1 Agustus,” jelas Seskab.

Penggantian Sekretaris MA sendiri, menurut Seskab, akan dilakukan sesuai mekanisme mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang ASN. Ketua Mahkamah Agung akan mengajukan tiga (3) nama melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA).

Siaran pers Humas Seskab  ini  menjelaskan,   "Kami mengharapkan tidak terlalu lama. Sehingga kekosongan Sekretaris Mahkamah Agung ini tidak lama juga. Pemerintah, juga Presiden mempersilahkan kepada Ketua MA atau jajaran MA, sebelum ada Sekretaris definitif bisa menunjuk Plt-nya terlebih dahulu,” pungkas Seskab. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.