Sekjen MA Sudah Mengundurkan Diri.
Nurhadi SH.MH. |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM.Mulai hari ini , Senin (1 /8 2016,)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sudah tidak lagi
bekerja di MA . Pejabat MA tersebut mengundurkan diri
dari.jabatannya karena tersangkut masalah hukum . Surat permohonan
pengunduran dirinya sudah disetujui Presiden Jokowi, minggu lalu.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung
menggatakan , ketua MA telah secara resmi, mengirim surat kepada
Presiden. Surat tertanggal 22 Juli, yang menyampaikan bahwa Saudara Nurhadi,
sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 1
Agustus,” jelas Pramono Anung kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung III
Lantai II, Kemensetneg, Jakarta, Jumat (29/7) siang.
Menurut Seskab, Presiden telah memutuskan dan
menyetujui permintaan pengunduran diri Nurhadi tersebut melalui Surat Keputusan
Presiden Nomor 80/TPA Tahun 2016. “Surat itu ditandatangi oleh
Presiden pada tanggal 28 Juli. Berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan
permintaan Saudara Nurhadi yang mengajukan pengunduran diri,” kata Pramono.
Rencananya, lanjut Seskab, surat persetujuan
presiden itu akan diserahkan kepada Mahkamah Agung dalam waktu dekat, karena
masih perlu diundangkan dan diberikan nomor.
“Kalau dilihat dari proses pengajuan tanggal 22
Juli, persetujuan tanggal 28 Juli. Hanya butuh waktu enam hari, dan sudah
selesai” tambah Seskab.
Terkait alasan pengunduran diri, Seskab
menjelaskan bahwa urusan pengunduran diri adalah urusan internal yang bersangkutan
di dalam Mahkamah Agung.
“ Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden
hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung tanggal 1
Agustus,” jelas Seskab.
Penggantian Sekretaris MA sendiri, menurut
Seskab, akan dilakukan sesuai mekanisme mekanisme yang sudah diatur dalam
Undang-Undang ASN. Ketua Mahkamah Agung akan mengajukan tiga (3) nama melalui
proses Tim Penilai Akhir (TPA).
Siaran pers Humas Seskab ini
menjelaskan, "Kami mengharapkan tidak terlalu lama. Sehingga
kekosongan Sekretaris Mahkamah Agung ini tidak lama juga. Pemerintah, juga
Presiden mempersilahkan kepada Ketua MA atau jajaran MA, sebelum ada Sekretaris
definitif bisa menunjuk Plt-nya terlebih dahulu,” pungkas Seskab. (SUR)
No comments