Saksi Ahli: KPK Cenderung Melanggar Hukum.


Saksi akhli DR. Arbiyoto SH.MH

JAKARTA,BERITA-ONE.COM. Hakim Tafsir Sembiring SH yang menyidangkan perkara Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dengan pemohon Ryan Saftriadi (Putra Rohadi) , menghadirkan saksi ahli dan fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) 27 Juli 2016.

Saksi ahli  yang dihadirkan dalam perkara ini  DR Arbiyoto SH MH dari Universitas Trisakti Jakarta  yang tampil dalam keterangannya didepan hakim menyatakan secara tegas, tata cara pihak penyidik KPK dalam melakukan proses hukum seringkali melanggar prosedur hukum, bahkan KPK di nilai cendrung melanggar hukum formil."KUHAP sangat jelas mengatur, harus ada penetapan dari ketua pengadilan, dalam hal pihak penyidik melakukan penyitaan, penggeledahan. " kata Arbiyoto menjawab pertanyaan pengacara Tonin Tachta Singarimbun SH yang merupakan kuasa hukum pemohon.

"Apapun alasannya pihak KPK haruslah menghormati KUHAP, harus memberikan kesempatan bagi setiap calon tersangka baik yang terkena OTT, untuk didampingi penasehat hukum, sebelum KPK menyatakan seseorang jadi tersangka. " ungkap Arbiyoto pula saat menjawab pertanyaan kuasa hukum KPK.Sebagaimana diketahui bahwa selama ini KPK tidak pernah memberikan kesempatan bagi yang terkena OTT untuk didampingi penasehat hukum, karena biasanya penasehat hukum baru diberikan oleh KPK setelah  tersangka  ditangkap selama 30 jam lebih, sebagaimana yang dialami oleh Rohadi.

Sebelumnya ,saksi Jenoto, seorang petani yang merupakan koluarga Rohadi yang dihadirkan sebagai saksi fakta, menjelaskan bahwa Rohadi sejak muda sebelum menjadi pegawai pengadilan, adalah seorang pekerja keras dari mulai berjualan mie rebus hingga menjadi pengusaha ikan laut yang memiliki sejumlah kapal penangkap ikan yang besar.

Lebih dari itu Jenoto menjelaskan Ia mengetahui dari dokter Zaenal yang bekerja di RS milik Rohadi di Indramayu, bahwa uang Rp 700 juta yang disita KPK dari dalam mobil Rohadi itu adalah merupakan uang pinjaman untuk membayar uang panjar pembelian sejumlah peralatan Rumah Sakit.

Persidangan Praperadilan  ini diajukan oleh putra Rohadi, Ryan Safytriadi sebagai pohon . Sedangkan Rohadi merupakan PP Pengadilan Jakarta Utara yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK 15 juni lalu.  Lantaran KPK dinilai melakukan berbagai peraturan hukum, maka dipraperadilankan.

Persidangan untuk hari ini (28 Juli 2016), pihak pemohon akan menghadirkan Saipul Jamil, pedangdut yang juga mantan suami Dewi Persik ini, sebagai saksi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.