Saksi Ahli: KPK Cenderung Melanggar Hukum.
Saksi akhli DR. Arbiyoto SH.MH |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM. Hakim Tafsir Sembiring SH yang menyidangkan
perkara Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan
pemohon Ryan Saftriadi (Putra Rohadi) , menghadirkan saksi ahli dan fakta di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) 27 Juli 2016.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara
ini DR Arbiyoto SH MH dari Universitas Trisakti Jakarta yang tampil
dalam keterangannya didepan hakim menyatakan secara tegas, tata cara pihak
penyidik KPK dalam melakukan proses hukum seringkali melanggar prosedur hukum,
bahkan KPK di nilai cendrung melanggar hukum formil."KUHAP sangat jelas
mengatur, harus ada penetapan dari ketua pengadilan, dalam hal pihak penyidik
melakukan penyitaan, penggeledahan. " kata Arbiyoto menjawab pertanyaan
pengacara Tonin Tachta Singarimbun SH yang merupakan kuasa hukum pemohon.
"Apapun alasannya pihak KPK haruslah
menghormati KUHAP, harus memberikan kesempatan bagi setiap calon tersangka baik
yang terkena OTT, untuk didampingi penasehat hukum, sebelum KPK menyatakan
seseorang jadi tersangka. " ungkap Arbiyoto pula saat menjawab pertanyaan
kuasa hukum KPK.Sebagaimana diketahui bahwa selama ini KPK tidak pernah
memberikan kesempatan bagi yang terkena OTT untuk didampingi penasehat hukum,
karena biasanya penasehat hukum baru diberikan oleh KPK setelah
tersangka ditangkap selama 30 jam lebih, sebagaimana yang dialami oleh
Rohadi.
Sebelumnya ,saksi Jenoto, seorang petani yang
merupakan koluarga Rohadi yang dihadirkan sebagai saksi fakta, menjelaskan
bahwa Rohadi sejak muda sebelum menjadi pegawai pengadilan, adalah seorang
pekerja keras dari mulai berjualan mie rebus hingga menjadi pengusaha ikan laut
yang memiliki sejumlah kapal penangkap ikan yang besar.
Lebih dari itu Jenoto menjelaskan Ia mengetahui dari dokter Zaenal yang bekerja di RS milik Rohadi di Indramayu, bahwa uang Rp 700 juta yang disita KPK dari dalam mobil Rohadi itu adalah merupakan uang pinjaman untuk membayar uang panjar pembelian sejumlah peralatan Rumah Sakit.
Persidangan Praperadilan ini diajukan oleh
putra Rohadi, Ryan Safytriadi sebagai pohon . Sedangkan Rohadi merupakan PP
Pengadilan Jakarta Utara yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK 15 juni
lalu. Lantaran KPK dinilai melakukan berbagai peraturan hukum, maka
dipraperadilankan.
Persidangan untuk hari ini (28 Juli 2016), pihak
pemohon akan menghadirkan Saipul Jamil, pedangdut yang juga mantan suami Dewi
Persik ini, sebagai saksi. (SUR).
No comments