Saipul Jamil : Saya Tidak Menyuap Rohadi.
Saipul: "Tidak ada uang suap". |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pedangdut
Saipul Jamil tampil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus ) untuk
menjadi saksi dalam kasus praperadilan antara pemohon Ryan Saftriadi
(putra Rohadi) dengan termohon Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK). Dalam
keterangannya mantan suami Dewi Persik tersebut mengatakan kalau dirinya tidak
pernah menyuap Rohadi, PP Pengadilan Negeri Jakarta Utara ataupum hakim.
Pernyataan Saipul yang tidak pernah menyuap
Rohadi ataupun hakim ini disampaikan saksi dihadapana hakim tunggal
Tafsir Sembiring SH ,yang sebelumya disumpah terlebih dahulu.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon, Ir Tonin
Tachta Singarimbun SH, saksi Saipul mengatakan bahwa dirinya tidak pernah
memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Rohadi, panitera pengganti dari PN
Jakut dalam perkara 454 yang kebetulan terdakwanya dirinya sendiri.
" Dalam perkara 454 dan saya sebagai
terdakwanya, dihukum 3 tahun penjara sangat berat rasanya. Karena saya yakin
bisa bebas,sebab pengacara saya yang jumlahnya 7, merupakan orang-orang
professional. Tidak usah nyogok ataupun menyuap",kata Saipul Jamil.
Selanjutnya pedangdut ini
mengatakan,masalah pengambilan uang miliknya di bank, karena dirinya
dalam tahanan, dilakukan oleh asistennya yang dilengkapi dengan
surat kuasa .
"Pernahkah saksi memberikan surat kuasa
kepada asisten saudara untuk mengambil uang ke bank untuk menyuap",
tanya Tonin Tachta Singarbun kepada saksi". "Tidak pernah.
Sayang duitnya kalau untuk menyogok. Lebih baik untuk membayar
karyawan, mencicil hutang
, karena saya sudah tidak kerja selama kurang lebih 6 bulan, jadi hutangnya banyak", jawabnya.
Saksi juga mengaku pernah diperiksa
di KPK 3 kali dalam satu minggu, Senin, Selasa dan Kamis dalam perkara Rohadi,
Berta dan Kasman Sangaji,namun tidak pernah bertemu dengan mereka. Pada
intinya, Saipul mengaku tidak pernah menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta,
tidak menyuaphakim. Dan tidak ada uang sogok, kata Saipul.Dalam persidangan
kali ini ada dua orang saksi lainnya yaitu H. Eko dan Edwart
Zulkarnaen dari KPK.
Sidang praperadilan ini merupakan
permohanan yang dilakukan oleh putra Rohadi, Ryan , karena menilai tentang
penangkapan, penahanan, penggeladaham, penyitaan dan lainnya yang menyangkut
operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap
Rohadi 15 Juni lalu,dinilai banyak melanggar aturan, khususnya KUHAP.
Kala itu Rohadi ditangkap dengan barang bukti
uang sebesar Rp 250 juta dari Berta Natalia, pengacara Saipul. Uang itu
sebagai gratifikasi atau suap untuk meringankan hukuman Saipul yang dituntut Jaksa
selama 7 tahun penjara. Dan hakim menvonis Saipul selama 3 tahun
penjara potong tahanan.(SUR).
No comments