Saipul Jamil : Saya Tidak Menyuap Rohadi.


Saipul: "Tidak ada uang suap".

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pedangdut Saipul Jamil tampil di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus ) untuk menjadi saksi dalam kasus praperadilan antara pemohon Ryan Saftriadi (putra Rohadi) dengan  termohon Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK). Dalam keterangannya mantan suami Dewi Persik tersebut mengatakan kalau dirinya tidak pernah menyuap Rohadi, PP Pengadilan Negeri Jakarta Utara ataupum hakim.

Pernyataan Saipul yang tidak pernah  menyuap Rohadi ataupun hakim ini disampaikan saksi dihadapana hakim  tunggal Tafsir Sembiring SH ,yang sebelumya disumpah terlebih dahulu.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon, Ir Tonin Tachta Singarimbun SH,  saksi Saipul mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Rohadi, panitera pengganti dari PN Jakut dalam perkara 454 yang kebetulan terdakwanya dirinya sendiri.

" Dalam perkara 454 dan saya sebagai terdakwanya, dihukum 3 tahun penjara sangat berat rasanya. Karena saya yakin bisa bebas,sebab pengacara saya yang jumlahnya 7, merupakan orang-orang professional. Tidak usah nyogok ataupun menyuap",kata Saipul Jamil.

Selanjutnya pedangdut ini  mengatakan,masalah pengambilan uang  miliknya di bank, karena dirinya dalam tahanan, dilakukan oleh asistennya yang dilengkapi  dengan  surat kuasa .
"Pernahkah saksi memberikan surat kuasa kepada asisten saudara untuk mengambil uang ke bank untuk menyuap", tanya  Tonin Tachta Singarbun kepada saksi". "Tidak pernah. Sayang duitnya kalau untuk  menyogok. Lebih baik untuk membayar  karyawan, mencicil hutang

, karena saya  sudah tidak kerja  selama  kurang  lebih 6 bulan, jadi hutangnya banyak",  jawabnya.
Saksi juga   mengaku pernah diperiksa di KPK 3 kali dalam satu  minggu, Senin, Selasa dan Kamis dalam perkara Rohadi, Berta dan Kasman Sangaji,namun tidak pernah bertemu dengan mereka. Pada intinya, Saipul  mengaku tidak pernah menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta, tidak menyuaphakim. Dan tidak ada uang sogok, kata Saipul.Dalam persidangan kali ini ada dua orang saksi  lainnya yaitu  H. Eko dan Edwart  Zulkarnaen dari KPK.

Sidang praperadilan ini merupakan  permohanan yang dilakukan oleh putra Rohadi, Ryan , karena menilai tentang penangkapan, penahanan, penggeladaham, penyitaan dan lainnya yang menyangkut operasi tangkap tangan (OTT)  yang   dilakukan KPK terhadap Rohadi 15 Juni lalu,dinilai banyak melanggar aturan, khususnya KUHAP.

Kala itu Rohadi ditangkap dengan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta  dari Berta Natalia, pengacara Saipul. Uang itu sebagai gratifikasi atau suap untuk meringankan hukuman Saipul yang dituntut Jaksa selama 7 tahun penjara. Dan  hakim menvonis  Saipul selama 3 tahun penjara potong tahanan.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.