Putra Mantan Wapres RI Ivan Haz, Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara.
Terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Persidangan
putra mantan Wapres RI Hamzah Haz, Fanny Safriansyah allias Ivan Haz , yang
sempat tertunda dua kali akhirnya jaksa membacakan tututannya pada sidang
yang ketiga. Ivan hanya dituntut dua tahun penjara, Selasa 26 Juli 2016 di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kepada majelis hakim yang menyidangkan
perkara ini kami JPU minta agar menjatuhkan pidana kepada Fanny
Safriansyah alias Ivan Haz dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi
selama masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi
SH.".
JPU dalam tuntutannya menyebutkan, hukuman dua
tahun penjara sesuai dengan dakwaan subsider terhadap Ivan Haz, yakni
Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Menyatakan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tercantum sebagaimana dalam dakwaan subsider kami," katanya.
Sementara dakwaan primer JPU terhadap Ivan, yakni Pasal 90 KUHP tentang luka berat tidak terpenuhi sehingga JPU meminta majelis hakim membebaskan Ivan dari dakwaan primer tersebut.
Persidangan Ivan Haz yang juga merupakan menantunya terpidana kasus tipikor yang ditangkap KPK, yakni mantan Ketua DPRD Madura, Fuad Amin itu terbilang cukup ringan dituntut jaksa, karena maksimal tuntutannya adalah 5 tahun penjara.
Sidang tuntutan mantan anggota DPR yang telah
dipecat dari farksi PPP ini sempat lolos dari pantauan wartawan, yang biasanya
terbilang banyak media elektronik dan media online yang biasanya mengincar
reportase persidangan kasus Ivan Haz. Namun pada kali ini justru wartawan
terlihat sepi bahkan berita Ivan Haz dituntut penjara selama dua tahun ini
terbilang lolos dari pantauan media.
Dan pada tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan
dalam rumah tangga yang tercantu dalam dakwaan primer, dan oleh karena itu
pihak JPU malah meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa Fanny
Safriansyah alias Ivan Haz dari dakwaan primer.
Hasil investigasi didapatkan bahwa pihak Ivan Haz
telah membayarkan uang perdamaian atau ganti rugi terhadap pembantu rumahtangga
berinisial T ini dengan uang besar Rp 250 juta.
Sidang yang di ketuai majelis hakim Yohanes Triyono SH tersebut ditunda satu minggu untuk pembelaan atau pledoi (SUR).
Sidang yang di ketuai majelis hakim Yohanes Triyono SH tersebut ditunda satu minggu untuk pembelaan atau pledoi (SUR).
No comments