Putra Mantan Wapres RI Ivan Haz, Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara.



Terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Persidangan putra mantan Wapres RI Hamzah Haz, Fanny Safriansyah allias Ivan Haz , yang sempat tertunda dua  kali akhirnya jaksa membacakan tututannya pada sidang yang ketiga. Ivan hanya dituntut dua tahun penjara, Selasa 26 Juli 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini kami JPU minta agar  menjatuhkan pidana kepada Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ardito Muwardi SH.".

JPU dalam tuntutannya menyebutkan, hukuman dua tahun penjara sesuai dengan dakwaan subsider terhadap Ivan Haz,  yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Menyatakan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tercantum sebagaimana dalam dakwaan subsider kami," katanya.
Sementara dakwaan primer JPU terhadap Ivan, yakni Pasal 90 KUHP tentang luka berat tidak terpenuhi sehingga JPU meminta majelis hakim membebaskan Ivan dari dakwaan primer tersebut.

Persidangan Ivan Haz yang juga merupakan menantunya terpidana kasus tipikor yang ditangkap KPK, yakni mantan Ketua DPRD Madura, Fuad Amin itu terbilang cukup ringan dituntut jaksa, karena maksimal tuntutannya adalah 5 tahun penjara.

Sidang tuntutan mantan anggota DPR yang telah dipecat dari farksi PPP ini sempat lolos dari pantauan wartawan, yang biasanya terbilang banyak media elektronik dan media online yang biasanya mengincar reportase persidangan kasus Ivan Haz. Namun pada kali ini justru wartawan terlihat sepi bahkan berita Ivan Haz dituntut penjara selama dua tahun ini terbilang lolos dari  pantauan media.

Dan pada tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tercantu dalam dakwaan primer, dan oleh karena itu pihak JPU malah meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dari dakwaan primer.

Hasil investigasi didapatkan bahwa pihak Ivan Haz telah membayarkan uang perdamaian atau ganti rugi terhadap pembantu rumahtangga berinisial T ini dengan uang besar Rp 250 juta.
Sidang yang di ketuai  majelis hakim Yohanes Triyono SH tersebut ditunda satu minggu untuk pembelaan atau pledoi (SUR).

No comments

Powered by Blogger.