Praperadilan Untuk Rohadi


Kuasa hukum pemohon Ir.Tonin Tachta Singarimbun SH.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hakim tunggal Tafsir Sembiring.SH.mulai menggelar sidang Praperadilan dengan pemohon Ryan Saftriadi (putra Rohadi), dan termohonnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 26 Juli, 2016.


Permohonam praperadilan dengan nomor 12 pPid/Pra 2016 /PN.JKT.PST  ini berkaitan dengan OTT-nya KPK terhadap Panitera Pengganti (PP)  Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi SH MH 15 Juni lalu. Menurut pemohon, KPK melakukan berbagai macam pelanggaran hukum yang kemudian dipraperadilkan.

Ryan, melalui kuasa hukumnya, Ir. Tonin Tachta Singaribun SH dalam permohonan praperadilannya mengatakan, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk antara lain; menetapkan Rohadi sebagai tersangka, menagkap Rohadi secara OTT, malakukan penggeladahan di rumah Rohadi atau di kantornya, penahanan terhadap Rohadi.

Kerana termohon KPK tidak mempunyai kewenangan terhadap hal hal seprti yang tersebut diatas maka pemohon  meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk antara lain; mengabulkan penudaan seluruhnya karena agar tidak terjadi kerugian hukum dan  materiil yang lebih besar terhadap pemohon. Memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk   menghentikan pemeriksaan terhadap tersangka Rohadi SH.MH sampai praperadilan ini berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Tonin Tachta Singarimbun   meminta kepada hakim untuk memerintahkan kepada termohon agar menghentikan pemanggilan saksi saksi, menyatakan termohon  melanggar hukum, membebaskan dan  merehabilitasi Rohadi, serta menetapkan penangkapan, penahanan, dan penggeladahan yang dilakukan KPK batal demi hukum. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.