Praperadilan Untuk Rohadi
Kuasa hukum pemohon Ir.Tonin Tachta Singarimbun SH. |
Permohonam praperadilan dengan nomor 12 pPid/Pra
2016 /PN.JKT.PST ini berkaitan dengan OTT-nya KPK terhadap Panitera
Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi SH MH 15
Juni lalu. Menurut pemohon, KPK melakukan berbagai macam pelanggaran hukum yang
kemudian dipraperadilkan.
Ryan, melalui kuasa hukumnya, Ir. Tonin Tachta
Singaribun SH dalam permohonan praperadilannya mengatakan, KPK tidak mempunyai
kewenangan untuk antara lain; menetapkan Rohadi sebagai tersangka, menagkap
Rohadi secara OTT, malakukan penggeladahan di rumah Rohadi atau di kantornya,
penahanan terhadap Rohadi.
Kerana termohon KPK tidak mempunyai kewenangan
terhadap hal hal seprti yang tersebut diatas maka pemohon meminta kepada
majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk antara lain; mengabulkan
penudaan seluruhnya karena agar tidak terjadi kerugian hukum dan materiil
yang lebih besar terhadap pemohon. Memerintahkan kepada termohon praperadilan
untuk menghentikan pemeriksaan terhadap tersangka Rohadi SH.MH
sampai praperadilan ini berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Tonin Tachta Singarimbun
meminta kepada hakim untuk memerintahkan kepada termohon agar menghentikan
pemanggilan saksi saksi, menyatakan termohon melanggar hukum, membebaskan
dan merehabilitasi Rohadi, serta menetapkan penangkapan, penahanan, dan
penggeladahan yang dilakukan KPK batal demi hukum. (SUR).
No comments