Mendikbud Larang Pungli Pada Saat PPDB



Kemendikbud Anis Baswedan.

JAKARTA, BERITA-ONE COM.Lantaran banyaknya keluhan yang  beredar dikalangan masyarakat atau orang tua murid temtang pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), tahun ajaran baru  2016-2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan situs laporpungli.kemdikbud.go.id.

Dengan adanya situs ini,  kini orang tua maupun siswa bisa mengadukan keluhannya ke Kemendikbud.,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan,  beberapa waktu lalu dalam rilis ke bebarapa  media (Juni 2016).
Dikatakan Menteri, Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Untuk itu, Kemendikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu

Anies berharap, tidak ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Sebab, mereka merupakan anak adik dan wajah masa depan Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan masyarakat harus bantu dan memfasilitasinya. Dalam hal ini, lanjut dia, bukan malah dijadikan sebagai penghasilan.

Masih  menurut Menteri, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antara Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemdikbud.

sejak dirilis, sudah ada pelaporan yang masuk, dan kami tangani," ucap Anies.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.
Aturan itu menyebutkan; Pertama, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Atas hal itu, Anies mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar.

"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah," pungkas Anies.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.