Mendikbud Larang Pungli Pada Saat PPDB
Kemendikbud Anis Baswedan. |
JAKARTA,
BERITA-ONE COM.Lantaran banyaknya keluhan yang beredar dikalangan
masyarakat atau orang tua murid temtang pungli dalam penerimaan
peserta didik baru (PPDB), tahun ajaran baru 2016-2017, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan situs laporpungli.kemdikbud.go.id.
Dengan adanya situs ini, kini orang tua
maupun siswa bisa mengadukan keluhannya ke Kemendikbud.,” ungkap Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, beberapa waktu
lalu dalam rilis ke bebarapa media (Juni 2016).
Dikatakan Menteri, Pemerintah tidak menutup mata
masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama
saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Untuk itu, Kemendikbud
menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan
praktik pungutan itu
Anies berharap, tidak ada lagi pihak yang
memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Sebab, mereka merupakan
anak adik dan wajah masa depan Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan masyarakat
harus bantu dan memfasilitasinya. Dalam hal ini, lanjut dia, bukan malah
dijadikan sebagai penghasilan.
Masih menurut Menteri, pelaporan dan
pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antara Pemerintah Daerah, dan
Direktorat Jenderal terkait di Kemdikbud.
sejak dirilis, sudah ada pelaporan yang masuk, dan kami tangani," ucap Anies.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya
Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.
Aturan itu menyebutkan; Pertama, pungutan tidak
boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak
mampu secara ekonomis.
Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan
akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik,
dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan
anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan
pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Atas hal itu, Anies mengimbau kepada pemerintah
daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar
tidak melegalkan pengenaan pungutan liar.
"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip
keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan
masuk sekolah," pungkas Anies.(SUR).
No comments