Mantan Anggota DPRD DKI Sanusi, Pernah Minta Bantuan Dana Pilgub
Jakarta , BERITA-ONE.COM.
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerinda, M.Sanusi
memgatakan, kalau dirinya pernah meminta bantuan dana kepada Direktur
Utama PT APL Arisman Wijaya. Alasannya , karena Sanusi menjadi bakal
calon (balon) gubernur DKI Jakarta pada Pilkada gubernur
2017 mendang. Menurut Sanusi, pada pelaksaan Pilgub tersebut dirinya akan membutuhkan dana yang cukup banyak, sehingga minta bantuan pada terdakwa, katanya menjawab pertanyaan hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Direktur Utama Agung Podomoro Land (PT APL) di pengadilan Tipikor Jakarta 18 Juli 2016.
2017 mendang. Menurut Sanusi, pada pelaksaan Pilgub tersebut dirinya akan membutuhkan dana yang cukup banyak, sehingga minta bantuan pada terdakwa, katanya menjawab pertanyaan hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Direktur Utama Agung Podomoro Land (PT APL) di pengadilan Tipikor Jakarta 18 Juli 2016.
Dijelaskan Sanusi, berkaitan dengan itu, ia mengadakan
pertemuannya dengan terdakwa sebanyak tiga kali, dan yang terakhir di
kantor Agung Sedayu di Mangga Dua Harco. Kala itu kata Sanusi, selain
dangan ada Arisman Juga ada Pihak Agung Sedayu, Aguan. Hal ini terjadi
pada Februari 2016. "Hanya Ariaman yang tegas siap membantu dana
untuk pencalonan saya",katanya.
Berkaitan dengan reklamasi pantai Utara Jakarta, saksi Sanusi menjelaskan , Pemerintah Provinsi DKI tidak dapat menjelaskan dasar hukum pungutan kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi sebesar 15 persen. Hal ini dikatakan Sanusi dihadapan majelis hakim yang diketuai Sumpeno SH tersebut. Sanusi mengaku pernah menanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat sidang di (Badan Legislatif Daerah)Balegda. Namun, Pemrov DKI tidak dapat menjelaskan dasar hukum dari adanya kontribusi tambahan tersebut.
Berkaitan dengan reklamasi pantai Utara Jakarta, saksi Sanusi menjelaskan , Pemerintah Provinsi DKI tidak dapat menjelaskan dasar hukum pungutan kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi sebesar 15 persen. Hal ini dikatakan Sanusi dihadapan majelis hakim yang diketuai Sumpeno SH tersebut. Sanusi mengaku pernah menanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat sidang di (Badan Legislatif Daerah)Balegda. Namun, Pemrov DKI tidak dapat menjelaskan dasar hukum dari adanya kontribusi tambahan tersebut.
Saat ditanya lagi kenapa 15 %, dan tidak 20 persen?
Pemerintah (DKI) tidak bisa jawab," kata Sanusi saat bersaksi untuk
terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL ) Ariesman
Widjaja.Selain tidak punya payung hukum, Pemprov DKI yang dipimpin
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok juga tidak punya kajian yang jelas
mengenai tambahan kontribusi. Pihaknya mengkhawatirkan bila tetap
disahkan, mantinya tidak ada pengembang yang bisa memenuhinya dan lahan
yang telah diuruk akan terbuang percuma.
Di jelaskan oleh saksi, sebagian besar pengembang telah
mendapatkan izin pelaksaan reklamasi sebelum Raperda RTRKS Pantura
Jakarta ini disahkan. "Karena dasar hukumnya tidak ada, menurut kami ,di
dewan, tidak logis,tambah saksi yang di OTT KPK tersebut.
Guna mendapatkan jalan tengah, terhadap pasal tersebut
DPRD mengusulkan agar Pemprov DKI menuangkan rincian soal tambahan
kontribusi dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Dan itu disepakati oleh
pihak eksekutif. Karena DPRD dan pihak eksekutif sudah sepakat ,maka
besarannya diatur dalam Pergub, besaran nilai, cara bayar dan
mekanismennya diserahkan kepada Pemprov DKI. DPRD dan eksekutif punsudah
sepakat.
Dalam hal ini Sanusi juga menjelaskan dalam draft pertama
Raperda RTRKS Pantura Jakarta, Pemprov DKI tidak menjelaskan ihwal Pasal
tambahan kontribusi. Namun, dalam draft tersebut sudah tercantum berapa
besarannya.
Meski belum ada dasar hukum yang melindungi Pasal ihwal
tambahan kontribusi ini, Agung Podomoro sudah lebih dulu memenuhinya.
Ini diakui oleh Kepala Biro Penataan Kota Pemprov DKI Vera Revina Sari.
Seperti diketahui, Arisman Wijaya dimejahijaukan di pengadilan Tipikor karena menyuap Sanusi yang anggota DPRD DKI Jakarta
dengan uang milyaran rupiah, yang kemudian ditangkap KPK beberapa bulan lalu. (SUR).
dengan uang milyaran rupiah, yang kemudian ditangkap KPK beberapa bulan lalu. (SUR).
No comments