Mantan Anggota DPRD DKI Sanusi, Pernah Minta Bantuan Dana Pilgub

Jakarta , BERITA-ONE.COM. Mantan  anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerinda, M.Sanusi  memgatakan, kalau dirinya pernah meminta bantuan  dana kepada  Direktur Utama PT APL Arisman Wijaya. Alasannya ,  karena Sanusi   menjadi bakal calon (balon)  gubernur DKI Jakarta  pada Pilkada gubernur
2017 mendang. Menurut Sanusi, pada pelaksaan Pilgub tersebut dirinya akan membutuhkan dana yang cukup banyak, sehingga minta bantuan pada terdakwa, katanya  menjawab pertanyaan hakim saat  menjadi saksi dengan terdakwa Direktur Utama Agung  Podomoro Land (PT APL) di pengadilan Tipikor Jakarta 18 Juli 2016.
Dijelaskan Sanusi, berkaitan dengan itu, ia mengadakan pertemuannya dengan terdakwa sebanyak tiga kali, dan yang terakhir di kantor Agung Sedayu di  Mangga Dua Harco. Kala itu kata Sanusi, selain dangan  ada Arisman Juga ada Pihak Agung Sedayu, Aguan. Hal ini terjadi pada Februari 2016. "Hanya Ariaman yang tegas  siap   membantu dana untuk pencalonan saya",katanya.
 
Berkaitan dengan reklamasi pantai Utara Jakarta, saksi Sanusi  menjelaskan , Pemerintah Provinsi DKI tidak dapat menjelaskan dasar hukum pungutan kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi sebesar 15 persen. Hal ini dikatakan  Sanusi  dihadapan   majelis hakim yang diketuai Sumpeno SH tersebut. Sanusi mengaku  pernah menanyakan  kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat sidang di (Badan Legislatif Daerah)Balegda. Namun, Pemrov DKI tidak dapat menjelaskan dasar hukum dari adanya kontribusi tambahan tersebut.
Saat  ditanya lagi kenapa 15 %,  dan tidak 20 persen? Pemerintah (DKI) tidak bisa jawab," kata Sanusi saat bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL ) Ariesman Widjaja.Selain tidak punya payung hukum, Pemprov DKI yang dipimpin Basuki Tjahja Purnama alias Ahok juga tidak punya kajian yang jelas mengenai tambahan kontribusi. Pihaknya mengkhawatirkan bila tetap disahkan, mantinya tidak ada pengembang yang bisa memenuhinya dan lahan yang telah diuruk akan terbuang percuma.
Di jelaskan  oleh saksi, sebagian besar pengembang telah mendapatkan izin pelaksaan reklamasi sebelum Raperda RTRKS Pantura Jakarta ini disahkan. "Karena dasar hukumnya tidak ada, menurut kami ,di dewan, tidak logis,tambah saksi yang di OTT KPK tersebut.
Guna  mendapatkan jalan tengah, terhadap pasal tersebut DPRD mengusulkan agar Pemprov DKI menuangkan rincian soal tambahan kontribusi dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Dan itu  disepakati oleh pihak eksekutif. Karena DPRD dan pihak  eksekutif sudah sepakat ,maka besarannya diatur dalam Pergub, besaran nilai, cara bayar dan mekanismennya diserahkan kepada Pemprov DKI. DPRD dan eksekutif punsudah sepakat.
Dalam hal ini  Sanusi juga menjelaskan dalam draft pertama Raperda RTRKS Pantura Jakarta, Pemprov DKI tidak menjelaskan ihwal Pasal tambahan kontribusi. Namun, dalam draft tersebut sudah tercantum berapa besarannya.
Meski belum ada dasar hukum yang melindungi Pasal ihwal tambahan kontribusi ini, Agung Podomoro sudah lebih dulu memenuhinya. Ini diakui oleh Kepala Biro Penataan Kota Pemprov DKI Vera Revina Sari.
Seperti diketahui, Arisman Wijaya dimejahijaukan di pengadilan Tipikor karena menyuap Sanusi yang anggota DPRD DKI Jakarta
dengan uang milyaran rupiah,  yang kemudian  ditangkap KPK beberapa bulan lalu. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.