KPK Di Praperadilkan Penerima Suap Mantan PP PN Jakut, Rohadi.
Rohadi |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Hari
ini , Selasa (12/72016), Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri
Jakarta Utara (PN. Jakut) Rohadi , yang beberapa waktu lalu
ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap yang berkaitan
dengan Vonis pedangdut Saipul Jamil, mengajukan gugatan Prapradilan di PN
Jakarta Pusat. Dalam hal ini Rohadi menggunakan pengacara
Tonin Tachta Singarimbun SH.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberitaan
dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Berkaitan dengan hal ini Priharsa mengatakan,
Praperadilan merupakan hak setiap orang untuk mengajukannya.
Namun.demikian yang bersangkutan mengaku belum tahu materi yang
diajukannya, apakah materinya
menyangkut masalah penetapannya sebagai tersangka, atau
tentang penahanannya. "Yang pasti kami siap", katanya , Senin
11 Juli.
Dikabarkan , Rohadi mengajukan
gugatan Praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan sebagai
tersangka oleh KPK, dimana lembaga anti rasuah itu sebelumnya
menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara ,salah satu tersangka adalah panitera PN
Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan
bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan
terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar
hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.Saipul menginginkan agar hakim
memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut
selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis 3
tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara, DR. Ifa Sudewi SH.
Tiga tersangka lainnya yaitu, dua orang pengacara
Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji dan kakak Saipul
Jamil, Samsul Hidayatullah.Selain itu pihak penyidik KPK telah memeriksa Hakim
Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang memutus 3 tahun penjara bagi Saipul
Jamil. Hakim Ifa Sudewi kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Negeri(PN) Sidoarjo, Jawa Timur.
Terkait pengakuan dari Kakak Saipul, yang kini
ikut mendekam dipenjara dalam pengakuan tersangka Berthanatalia dan Kasman
Sangaji, kuasa hukum Saipul , uang Rp 300 juta itu untuk diberikan kepada
majelis hakim, agar hakim memberikan vonis ringan bagi mantan suami Dewi
Persik tersebut. (SUR).
No comments