KPK Di Praperadilkan Penerima Suap Mantan PP PN Jakut, Rohadi.



Rohadi
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Hari ini  , Selasa (12/72016), Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri  Jakarta Utara (PN. Jakut) Rohadi ,   yang beberapa waktu lalu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap yang berkaitan dengan Vonis pedangdut Saipul Jamil,  mengajukan gugatan Prapradilan di PN Jakarta Pusat. Dalam hal ini Rohadi   menggunakan  pengacara Tonin Tachta Singarimbun SH.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Berkaitan dengan hal ini Priharsa  mengatakan, Praperadilan merupakan hak setiap orang untuk    mengajukannya. Namun.demikian yang bersangkutan   mengaku belum tahu materi yang diajukannya, apakah materinya    menyangkut     masalah penetapannya sebagai tersangka, atau tentang penahanannya. "Yang pasti kami  siap", katanya , Senin 11 Juli.

Dikabarkan ,   Rohadi mengajukan gugatan  Praperadilan tersebut berkaitan dengan  penetapan sebagai tersangka oleh KPK, dimana lembaga anti  rasuah itu sebelumnya  menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ,salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara, DR. Ifa Sudewi SH.

Tiga tersangka lainnya yaitu, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji dan   kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.Selain itu pihak penyidik KPK telah memeriksa Hakim Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang memutus 3 tahun penjara bagi Saipul Jamil.  Hakim Ifa Sudewi kini  menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri(PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Terkait pengakuan dari Kakak Saipul, yang kini ikut mendekam dipenjara dalam pengakuan tersangka Berthanatalia dan Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul ,  uang Rp 300 juta itu untuk diberikan kepada majelis hakim, agar hakim memberikan vonis ringan bagi mantan suami Dewi Persik  tersebut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.