Keberadaan Hakim Agung Non Karier Digugat Ke MK.


Bisar Gultom SH penggugat.

JAKARTA, BERITA-ONE.COM. Keberadaan Hakim Agung non karier selama ini  membuat   masyarakat  memjadi lebih puas atas vonis-vonisnya.Karena rata-rata  vonis hakim agung non karier  memenuhi rasa keadilan secara umum. Sebagai contoh; Angelina Sondah, walau terbukti korupsi , oleh pengadilan Tipikor Jakarta( ketua majelisnya hakim karier), dihukum 4,5 tahun penjara.Dan pada tingkat kasasi, oleh hakim Agung Artidjo Alkostar (hakim non karier), dihukum 12 tahun penjara.

Akan tetapi, sekarang keberadaan hakim Agung non karier itu dipersoalkan  dan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh hakim Tinggi Sumatra Utara Lilik Mulyadi SH dan seorang hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus)  Binsar Gultom SH , yang notabennya sebagai hakim karier. Penggugat, Lilik  dan Binsar    mempersoalkan pasal 6 B ayat 2 UU Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi: Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ( calon hakim agung berasal  hakim karier) colon  hakim agung  juga berasal dari non karier.

Sedangkan pasal 6 B ayat 2 UU Mahkamah Agung, menurut para pemohon, yang memjadi tolok ukur dalam persaratan profesi sebagai hakim bukan syarat-syarat pada akademisnya, akan tetapi terletak pada pengalamannya dan kompetensi hakim dalam mengadili dan memutus perkara dalam persidangan. Untuk itu sebaliknya mengangkat hakim Agung hanya melalui hakim karier, tidak dibuka kesempatan bagi hakim non karier, kata Lilik dan Binsar.

Tehadap hal  ini, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menghormati gugatan tersebut, tetapi juga memberi argumen soal tetap adanya hakim non karier dalam undang-undang."Tentu yang ingin kita sampaikan adalah bahwa hakim hakim non karier telah memberi warna baik dalam proses peradilan. Kalau komplainnya hakim non karier tak memberikan warna baik, toh hakim karier juga sama. Kan banyak hakim karier yang justru tidak memberikan terobosan positif," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

Di antara sejumlah hakim non karier,  antara lain nama-nama yang ada adalah Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Gayus Lumbuun. Arsul Sani lalu menambahkan, hakim non karier dan hakim karier memiliki kedudukan yang sama di mata undang-undang.  Adanya hakim non karier kan bukan mengurangi haknya hakim karier. Itu kan kewenangannya pembentuk undang-undang dan berikutnya bahwa adanya hakim non karier kan kesepakatan ketatanegaraan pasca reformasi. Itu suara masyarakat juga," tutur Arsul.

DPR akan tetap membahas UU Jabatan Hakim meski ada gugatan ini. Pasal tentang hakim non karier juga akan dibahas dalam UU Jabatan Hakim.DPR belum berpikir untuk menghapus hakim non karier ini. Maka pasal-pasal yang ada di RUU Jabatan Hakim akan tetap kita pertahankan untuk dibahas," pungkas Arsul.
Sementara itu  ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak ada yang perlu dipermasalahkan dengan hakim agung nonkarier. Contohnya Artidjo Alkostar,meskipun dia hakim agung nonkarier namun tetap mempunyai integritas.  "Hakim Agung nonkarier integritasnya tetap terjaga, kenapa harus dihilangkan", tuturnya dengan nada tanya .

Lilik merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kini menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Sedangkan Binsar saat ini  sebagai anggota  majelis dalam mengadili kasus Jessica Kumala Wongso di PN Jakpus.(SUR/BBS).

No comments

Powered by Blogger.