Kakak Saipul Jamil Juga Ajukan Praperadilan
Tonin Tachta Singarimbun, SH kuasa hukum Ny. Hafiyah. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Kakak
Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah,yang ditangkap oleh komisi pemberantasan
korupsi (KPK) berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Rohadi, PP
pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN. Jakut), akan mengajukan Praperadilan.
Gugatan praperadilan terhadap KPK ini tentu saja
mengikuti jejak Rohadi yang sama -sama ditangkap olek lembaga super
body tersebut karena merasa hak- haknya dalam KUHAP dilanggar.
"Praperadilan yang dimohon oleh Ny.Hafiyah, istri Syamsul
Hidayatullah, kakak kandumg Saipul Jamil ini akan didaftarkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) Senin 1 Agustus 2016 ", kata
Ir. Tonin Tachta Siagaribun SH, kuasa hukum pemohon.
Dalam keterangannya pada BERITA-ONE.COM
Singarimbuan menjelaskan, dasar permohonan praperadilan ini karena hak-hak
pemohon yang diatur dalam KUHAP dilanggar oleh KPK. Dan hak-hak yang dimaksud
antara lain, saat suami pemohon ditangkap, pihak petugas tidak menunjukkan
identitas dan surat surat atau dekumen. Penangkapan yang terjadi pada Rabu 15
Juni tersebut dilakukan dikediamannya dan disaksikan para tetangga serta
anaknya yang masih termasuk dalam kekuasaan perlindungan anak.
Saat penagkapan, Syamsul dipaksa ikut KPK
dalam keadaan hanya memakai celana pendek dan tidak diperkenankan
memakai celana panjang. Hal ini terjadi dihadapan semua orang . "
Ini merupakam perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan oleh petugas
lembaga super body tersebut",kata advokad asal Tanah Karo, Sumut itu.
Ketika dilakukan penggeledahan dan penyitaan hari kamis 16 Juni sampai
menjelang magrib, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap
anak dibawah umur, katanya.
Jika pada Rohadi alasannya tidak ada
salinan atau tembusan surat pengangkapan dan penahanan karena rumahnya kosong,
tapi.kalau Syamsul, keluarganya tidak pernah menerima surat penahanan seperti
yang diatur dalam KUHAP.
Pemohon merasa yakin kalau
permhonannya nanti akan dikabulkan pengadilan karena dalam telepon dan
pembicaraan Syamsul dengan Kasman Sangaji, tidak seperti yang
dituduhkan oleh KPK, yaitu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b.
atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 dan seterusnya, tambah Tonin Tachta Singarimbun
SH. (SUR).
No comments