Kakak Saipul Jamil Juga Ajukan Praperadilan


Tonin Tachta Singarimbun, SH kuasa hukum Ny. Hafiyah.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah,yang ditangkap oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Rohadi, PP pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN. Jakut), akan mengajukan Praperadilan.

Gugatan praperadilan terhadap KPK ini tentu saja mengikuti jejak  Rohadi  yang sama -sama ditangkap olek lembaga super body tersebut karena merasa hak- haknya dalam KUHAP dilanggar. "Praperadilan yang  dimohon oleh Ny.Hafiyah, istri Syamsul Hidayatullah, kakak  kandumg Saipul Jamil  ini akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) Senin 1 Agustus 2016 ", kata Ir. Tonin Tachta Siagaribun SH, kuasa hukum pemohon.

Dalam keterangannya pada BERITA-ONE.COM  Singarimbuan menjelaskan, dasar permohonan praperadilan ini karena hak-hak pemohon yang diatur dalam KUHAP dilanggar oleh KPK. Dan hak-hak yang dimaksud antara lain, saat suami pemohon ditangkap, pihak petugas tidak menunjukkan identitas dan surat surat atau dekumen. Penangkapan yang terjadi pada Rabu 15 Juni tersebut dilakukan dikediamannya dan disaksikan para tetangga serta anaknya yang   masih termasuk dalam kekuasaan perlindungan anak.

Saat penagkapan,  Syamsul dipaksa ikut KPK dalam keadaan hanya memakai celana pendek dan tidak diperkenankan   memakai celana panjang. Hal ini terjadi dihadapan semua orang . " Ini  merupakam perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan oleh petugas lembaga super body tersebut",kata advokad asal Tanah Karo, Sumut itu. Ketika dilakukan penggeledahan dan penyitaan hari kamis 16 Juni sampai menjelang  magrib, petugas juga  melakukan  pemeriksaan terhadap anak dibawah umur, katanya.

Jika pada Rohadi alasannya tidak ada  salinan atau tembusan surat pengangkapan dan penahanan karena rumahnya kosong, tapi.kalau Syamsul, keluarganya tidak pernah menerima surat penahanan seperti yang diatur dalam KUHAP.

Pemohon   merasa yakin kalau permhonannya nanti akan dikabulkan pengadilan karena dalam telepon dan pembicaraan Syamsul dengan  Kasman Sangaji, tidak  seperti yang dituduhkan oleh  KPK, yaitu  melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b. atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 dan seterusnya, tambah Tonin Tachta Singarimbun SH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.