Ir.Tonin Tachta Singarimbun: Pengadilan Lawan KPK.
Ir. Tonin Tachta Songarimbun SH, kuasa hukum pemohon. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM.Selama ini banyak hakim dan panitera atau panitera
pengganti ditangkap komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) karena, katanya,
terima suap atau menerima gratifikasi ,namun tidak ada yang melakukan
perlawanan. Dan baru pada kasus Rohadi ini ada perlawanan terhadap KPK.Karena
ini untuk pengadilan juga, sudah seharusnya hakim tunggal Tafsir Sembiring SH
yang menangani kasus ini mengabulkan permohanan pemohon, kata Ir. Tonin
Tachta Singarimbun SH, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN.
Jakpus) 29 Juli 20016.
Dan pada kesimpulan permohanan Praperadilan yang
dibacakan kemarin, kuasa hukum pemohon Ryan Saftriadi ( putra Rohadi) meminta kepada
hakim untuk mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya karena sudah sesuai
dengan prosedur hukum yang ada. Untuk itu hakim harus menyatakan, KPK
tidak memiliki kewenangan absolut terhadap jabatan Panitera Pengganti
Pengadilan, dan telah melampaui kewenangannya dalam melalukam operasi tangkap
tangan (OTT), penetapan tersangka, serta penahanan terhadap Rohadi. Karena,
alat bukti yang di miliki termohon tidak memenuhi ketentuan hukum pada
tingkat penyelidikan dan penyidikan. Sehingga tentang penahanan, penggeledahan,
penyitaan barang dan dekumen lainnya juga tidak sah, maka semau hal
yang menyangkut sangkaan dan OTT terhadap Rohadi menjadi tidak sah.
Untuk itu hakim harus merintahkan kepada termohon
untuk membebaskan Rohadi dari status tersangka dan penahanan serta
merehabilitasi nama baiknya, tambah Ir.Tonin Tachta Singarimbun SH. Sementara
itu pihak termohon minta agar hakim menolak permohonan pemohonan karena
apa yang dilakukan KPK terhadap Rohadi sudah sesuai dengan prosedur hukum yang
ada, katanya.
Seperti yang diberitakan oleh sejumlah
media massa, pada pertengahan Juni lalu Rohadi di OTT KPK di wilayah
hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuduhan menerima suap atau gratifikasi
dari pedangdut Saipul Jamil melalui Berta Natalia, kuasa hukumnya, uang sebesar
Rp 250 juta untuk meringankan hukuman dari 7 tahun menjadi 3 tahun
penjara.
Lantaran proses penagkapan hingga penahanan yang
dilakukan KPK dinilai melanggar KUHAP, maka KPK dipraperadilankan. Proses
praperadilan ini akan diputus Senin, 1 Agustus 2016 mendatang. (SUR).
No comments