Terbukti Menipu Pihak PT. Gunungn Agung, Dituntut 4 Tahum Penjara.
Terdakwa dihadapan majelis hakim. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Setelah melalui
proses persidangan yang relatif singkat, terdakwa Hery Beng Koeswanto,
pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan saksi korban Putra Mas
Agung, dituntut hukuman 4 tahun penjara potongan tahanan. Menurut Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Aris Munandar SH dan Luky SH,
terdakwa terbukti melakukan tindak penipuan katanya,
dipengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN.Jakpus) Senin 20 Juni 2016.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai
Sumpeno SH tersebut ,JPU dalam requisotornya mengatakan bahwa
terdakwa Hery Beng Koeswanto secara sah dan meyakinkan telah
melakukan penipuan terhadap korban Putra Mas Agung hingga merugikan
korkan sebesar Rp 50 juta. Pembuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP
tetang penipuan.
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini bermula
ketika terdakwa pada tahun 2012 hendak mengambil alih mayoritas
saham PT Toko Gunung Agung (PT. TGA). Kala itu antara terdakwa dan
korban,Putra Mas Agung, setuju untuk melakukan transaksi penjualan saham yang
dimaksud dan terjadi sekitar Maret hingga Mei 2013.
Dalam pelaksanaanya pembayaran transaksi
jual beli saham PT TKGA sebanyak 52 juta lembar senilai Rp26 miliar, ditambah
biaya-biaya lainnya yang seluruhnya total menjadi Rp53 miliar. Dalam
transaksi ini terdakwa membayar kepada korban dengan menyerahkan
enam lembar cek giro bilyet.
Namun saat korban Putera Mas Agung
mencairkan cek giro bilet tersebut ternyata dananya kosong. Merasa tertipu
korban kemudian melaporkan terdakwa yang konon pengusaha batubara
itu ke Mabes Polri .
Terdakwa yang pemilik PT PER dan juga
usaha tambang di Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur tersebut
akhirnya dimeja hijaukan di PN Jakpus. (SUR).
No comments