Terbukti Menipu Pihak PT. Gunungn Agung, Dituntut 4 Tahum Penjara.


Terdakwa dihadapan  majelis hakim.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Setelah  melalui proses persidangan yang relatif  singkat, terdakwa Hery Beng Koeswanto, pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan saksi korban Putra Mas Agung,  dituntut hukuman 4 tahun penjara potongan tahanan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aris  Munandar SH dan  Luky SH,   terdakwa  terbukti  melakukan   tindak penipuan  katanya, dipengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN.Jakpus) Senin 20 Juni 2016.

Dihadapan majelis  hakim yang diketuai Sumpeno SH tersebut ,JPU  dalam requisotornya   mengatakan bahwa terdakwa Hery Beng  Koeswanto secara sah dan  meyakinkan telah  melakukan penipuan terhadap korban Putra Mas Agung hingga  merugikan korkan sebesar Rp 50 juta. Pembuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP  tetang penipuan.

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika  terdakwa pada  tahun 2012 hendak mengambil alih mayoritas saham PT Toko Gunung Agung (PT. TGA).  Kala itu antara terdakwa dan  korban,Putra Mas Agung, setuju untuk melakukan transaksi penjualan saham yang dimaksud dan terjadi sekitar Maret hingga Mei 2013.

Dalam pelaksanaanya  pembayaran transaksi jual beli saham PT TKGA sebanyak 52 juta lembar senilai Rp26 miliar, ditambah biaya-biaya lainnya yang seluruhnya total  menjadi Rp53 miliar. Dalam transaksi  ini  terdakwa membayar kepada korban dengan menyerahkan enam lembar cek giro bilyet.

Namun saat korban Putera Mas Agung  mencairkan cek giro bilet tersebut ternyata dananya kosong. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan terdakwa yang  konon  pengusaha batubara itu ke Mabes Polri .
Terdakwa yang pemilik PT PER  dan juga  usaha tambang di Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur tersebut  akhirnya dimeja  hijaukan di PN Jakpus. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.