Saipul Jamil Dituntut Hukuman 7 tahun Penjara

Terdakwa Saipul Jamil
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Setelah agenda Jaksa dalam membacakan tuntutan pidana bagi pedangdut Saipul Jamil (SJ) tertunda dua kali, kemarin baru terlaksana dimana Jaksa Dado Ahmad Ekroni SH menuntut 7 tahun penjara terhadap mantan suami Dewi Persik tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Juli 2016. Selain dituntut penjara kurungan, (SJ) juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Menurut Jaksa banyak hal yang harus dipertimbangkan, yang pada akhirnya harus menuntut SJ dengan pasal 82 UU NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancam hukumannya 15 tahun.

Menurut Dado, banyak pertimbangan yang sampai akhirnya memutuskan untuk menuntut Ipul dengan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014. Hal-hal yang meringankan SJ bertindak sopan selama mengukuti sidang. Banyak pertimbangan, maka kita tuntut 7 tahun penjara. Sedangkan  yang menberatkan perbuatannya sudah mengakibatkan korban trauma," kata Dado.

Sidang pembacaan tuntutan ini sudah mengalami penundaan sebanyak dua kali. Pertama, saat terdakwa mengaku sakit dengan disertakan surat keterangan dari dokter Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan yang dua, sidang ditunda karena pihak JPU mengaku harus mendalami berkas tuntutan.

Persidangan  yang diketuai oleh DR Iva Dewi SH ini ditunda satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya melakukan pembelaan/pledoi.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.