Residivis Narkoba Hanya Dituntut Hukuman15 Bulan Penjara.
![]() |
terdakwa Yushard Zain. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Nano Sugianto SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari
Jakpus) menuntut residivis narkoba dengan hukuman 1 tahun 3 bulan potong
tahanan.Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat
1 UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, katanya di pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus) Senin 13 Juni 2016.
Dikatakan oleh Jaksa dalam tuntutannya
mengatakan, hal yang meringankan bagi terdakwa antara lain sopan ,
dan hal yang memberatkan tindakan terdakwa ini bertentangan
dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Seperti terungkap dalam pemeriksaan terdakwa
sebelumnya, begundal narkoba ini meski sudah pernah diadili dan direhab,
bukannya insaf melainkan semakim gila. Dia malah mengaku sebagai penjual
sekaligus pemakai narkoba. Terdakwa yang kala itu mempunyai uang sebesar
Rp 1.300 ribu dibelikannya 3 paket sabu. Sedianya barang haram
tersebut akan dijual lagi kepada Michel dengan harga Rp 2 juta, namun
langkahnya keburu terhalang tindakan Polisi yang menangkapnya saat yamg
bersangkutan baru keluar dari diskotik Eksotik dikawasana Mangga
Besar Jakarta Pusat, diawal bulan , tahun 2016 ini.
Dalam pengakuannya saat pemeriksaan terdakwa,
Yushard Zein pernah menjalani rehab di Rumah Cemara Bandung selama
sebulan , tahun 2015.Ternyata tidak membuat perubahan pada dirinya
, malah tetap memakai narkoba, jenisnya ekstasi yang ia sukai. "
Berarti tidak ada manfaatnya walau saudara sudah direhab
selama sebulan itu dan kembali lagi kehabitatnya " kata hakim anggota
Binsar Gultom . Menurut pendapat beberapa sumber mengatakan, selayaknya
terdakwa minimal dituntut hukuman 4 tahun penjara karena
selain perna melakukan perbuatan yang sama juga sebagai pengedar
dan pengguna narkoba.(SUR).
No comments