Residivis Narkoba Hanya Dituntut Hukuman15 Bulan Penjara.




terdakwa Yushard Zain.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nano Sugianto  SH, dari Kejaksaan  Negeri  Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut residivis narkoba dengan hukuman 1 tahun  3 bulan potong tahanan.Menurut  Jaksa, perbuatan terdakwa  melanggar pasal 127 ayat 1 UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, katanya di pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Senin 13 Juni 2016.

Dikatakan oleh Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, hal yang meringankan bagi terdakwa antara lain sopan ,  dan  hal yang memberatkan  tindakan terdakwa ini bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Seperti terungkap dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya, begundal narkoba ini meski sudah pernah diadili dan direhab,  bukannya insaf melainkan semakim gila. Dia malah  mengaku sebagai penjual sekaligus pemakai narkoba. Terdakwa  yang kala itu mempunyai uang sebesar Rp 1.300 ribu  dibelikannya 3 paket sabu. Sedianya barang  haram tersebut  akan dijual lagi kepada Michel dengan harga Rp 2 juta, namun langkahnya keburu terhalang tindakan  Polisi yang menangkapnya saat yamg bersangkutan baru keluar dari  diskotik Eksotik dikawasana  Mangga Besar Jakarta Pusat,  diawal bulan ,  tahun 2016 ini. 

Dalam pengakuannya saat pemeriksaan terdakwa, Yushard Zein  pernah menjalani rehab di Rumah Cemara Bandung selama sebulan ,  tahun 2015.Ternyata tidak membuat  perubahan pada dirinya , malah tetap memakai narkoba,  jenisnya ekstasi yang ia sukai. " Berarti tidak ada  manfaatnya walau  saudara  sudah direhab selama sebulan itu dan kembali lagi kehabitatnya " kata hakim anggota Binsar Gultom . Menurut pendapat beberapa  sumber  mengatakan, selayaknya terdakwa minimal  dituntut hukuman  4  tahun penjara karena selain perna  melakukan perbuatan yang sama  juga sebagai pengedar dan pengguna narkoba.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.