Putra Mantan Wakil Presiden RI Diadili.



Terdakwa Ivan Haz menggunakan rompi merah sebelum sidang.

JAKARTA, BERITA -ONE.COM. Lantaran melakukan penganiayaan terhadap pembantunya,  putra mantan Wakil Presiden  RI  Hamzah Haz , Fanny Safrianzah alias Ivan Haz, mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Japus) Rabu 8 Juni 2016. Jaksa Wahyu Oktavianto SH mengatakan terdakwa melanggar  UU  NO. 23 tentang  penghapusan KDRT yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Dalam sidang yamg diketuai mejelis hakim Yohannes  Priyatna SH itu Jaksa  Wahyu Oktavianto dalam dakwaannya mengungkap penyiksaan yang dilakukan terdakwa kepada Toipah, (20) tahun yang tak lain adalah pembantunya. Penganiayaan itu meninggalkan bekas di beberapa bagian tubuh wanita asal Brebes, Jawa Tengah itu dilakukan dengan berbagai  cara yang mengakibatkan sejumah luka ditubuhnya. Selain melakukan penganiyaan fisik ,terdakwa sering melontarkan kata kata kotor terhadap  korbam Toipah bila merasa  tidak puas terhadap hal yag dikerjakannya.

Tindakan terdakwa melakukan  penganiayaan terhadap korban jelas tidak dibenarkan oleh  hukum dan  melanggar  pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menjelang sidang ditutup, Hakim Ketua Yohannes Priyana menanyakan pada pihak Ivan Haz apakah akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa/ eksepsi. Ivan Haz menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi . Langsung  pembuktian subtansial saja ,  kata mantan  anggota DPR RI tersebut.Persidangan ini  kemudian ditunda 15 Juni 2016 mendatang  guna mendengarkan saksi saksi khususnya saksi korban Toipah.
Seperti kabar yang telah tersiar ,  korban yang bekerja sejak 2 Mei 2015 itu menerima kekerasan fisik di Apartemen Ascot lantai 14  , setelah lebaran pada Juli 2015. Cara yang dilakukan  terdakwa   dalam mlakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi kiri dan kanan ,besoknya dia memukul dengan tangan kosong ke kuping saya, sampai bengkak. Dia juga menendang tangan kiri, kanan, dan punggung saya ditendang dengan kaki. Kepala saya juga dipukuli kaleng obat nyamuk sampai berdarah-darah," ujar korban kala itu di LBH APIK. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.