Penipu Bekas Staf Mantan Presiden SBY Dituntut 9 Tahun Penjara.
Terdakwa Yesaya dalam sidang. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Karena
perbuatannya,penipu bekas staf mantan Ptesiden Soesilo Bambang Yudoyono
(SBY) Yeseya Alex Pangai Bali STh, (47) tahun, dituntut hukuman selama 9
tahun penjara potong tahanan dan denda Rp1 milyar ,subsider 6 bulan kurungan
.Menurut Jaksa Hadiman SH, MH, terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian
uang.Terdakwa melangar pasal 378 dan 372 KUHP, serta pasal 3 UU NO.
8 tahun 2010 .
Dijelaskan, terdakwa yang juga sebagai Pendeta
ini mengaku sebagai pemilik PT.Chananiah Sultra Logam (PT. CSL) yang bergerak
dibidang pengolahan nikel dan juga memiliki tambang nikel
serta emas di Sulawesi Tenggara. Kepeda saksi Wimpie
Tangkilisan ,
yang pernah sebagai Staf ahli mantan Presiden SBY, terdakwa membual setinggi langit. Dengan tipu muslikhat serta bujuk rayunya itu korban akhirnya menginfestasikan dananya sebesar Rp 5,7 milyar ke perusahaan terdakwa, PT. CSL . Perbuatan ini kata Jaksa terjadi antara tahun 2011 sampai dengan 2013 di Jakarta Pusat.
Numun , pertambangan nikel dan emas yang disebut
berlokasi di Sulawesi Tenggara (Sulteng) , tepatnya di kabupaten Konawe
itu , ternyata hanya tipuan terdakwa saja
Karena, saat dilakukan penelitian atau survai, sama sekali tidak ada tanda tanda yang menunjukkan kalau lokasi tersebut mengandung nikel atau emas. Korban yang merasa tertipu ini kemudian minta pertanggung jawaban kepada terdakwa agar uangnya dikembalikan. Namun terdakwa selalu berkelit sebab uangnya sudah habis untuk berpoya poya membeli antara lain; Apartemen, Mobil, sejumlah gelang dan kalung, menyumbang tempat tempat ibadah dan untuk hiburan berkaroke.
Walau terdakwa sanggup mengebalikan uang
tersebut dengan acara nencicil, tapi kesanggupan itu hanya dibibir, janji
tinggal janji, hutang tetap tidak dibayar. Akhirnya korban jengkel dan
melaporkan terdakwa ke Polisi dan terdakwa diadili.di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN. Jakpus) Sidang yang diketuai majelis hakim
Binsar SH ini.ditunda satu minggu untuk memberi kesempatan
pada terdakwa menyampaikan pembelaan. (SUR)
No comments