Pejabat MA Terima Suap Rp 900 Juta.
Terdakwa Andri.aksi |
JAKARTA,
BERITA-ONE .COM. Terdakwa Andri Tristianto Sutisna, yang merupakan
pejabat Kasubdit Kasasi Perdata MA , selain menerima suap Rp 400 juta
juga menerima gtatifikasi sebesar Rp 500 juta. Dengan demikian terdakwa telah
melakukan hal yang berkaiatan dan bertentangan dengan tugasnya di Mahkamah
Agung (MA).Maka terdakwa melanggar pasal 5 dan 12 b UU No.
31 tetang korupsi, kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor
Jakarta , minggu lalu Juni.
Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta
untuk penundaan penyerahan salinan putusan kasasi Ichsan Suaidi dalam kasus
korupsi proyek pembangunan pelabuhan Lombok Timur dimana dalam tingkat kasasi
dihukum 5 tahun penjara . Tujuannya agar Ichsan tidak dieksekusi secara
dini. Dalam kasus penyuapan pada Andri, Ichsan dan pengacaranya, Awang,sudah
dihukum masing masing 3,5 tahun.
Sedangkan uang yang Rp 500 juta
diterima Andri berasal dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiat dari
Pekan Baru, karena pengacara ini sedang menangani sejumlah perkara di
MA, baik perkara kasasi ataupun PK (Peninjauan Kembali).
Serah terima grarifikasi ini dilakukan di Mal Serpong, Tangerang pada Oktober
2015. Asep meminta pada Andri agar memantau perkaranya yang sedang ditangani di
MA.
Uang gratifikasi ini diterima terdakwa dalam dua
tahap,bulan Oktober dan September tahun 2015. Selain itu terdakwa
juga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 50 juta juga untuk
yang perkaranya sedang PK.Namun terdakwa tidak melaporkan hal ini ke KPK dalam
waktu 30 hari.
Saat Andri pulang ke rumahnya di Jl San Lorenzo 5
Nomor 11 Gading Serpong Tangerang, dia ditangkap petugas KPK," ujar Jaksa.Kini,
Andri sedang menjalani proses persidangan guna mempertanggung
jawapkan perbuatannya dimuka hukum. Sidang ditunda satu minggu (SUR)
No comments