Pejabat MA Terima Suap Rp 900 Juta.




Terdakwa Andri.aksi
JAKARTA, BERITA-ONE .COM. Terdakwa Andri Tristianto Sutisna, yang merupakan  pejabat Kasubdit Kasasi Perdata  MA , selain menerima suap Rp 400 juta juga menerima gtatifikasi sebesar Rp 500 juta. Dengan demikian terdakwa telah melakukan hal yang berkaiatan dan bertentangan dengan tugasnya di Mahkamah Agung (MA).Maka terdakwa  melanggar pasal 5 dan 12 b  UU  No. 31  tetang korupsi, kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta , minggu lalu Juni.

Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta untuk penundaan penyerahan salinan putusan kasasi Ichsan Suaidi dalam kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Lombok Timur dimana dalam tingkat kasasi dihukum 5 tahun penjara . Tujuannya agar  Ichsan tidak dieksekusi secara dini. Dalam kasus penyuapan pada Andri, Ichsan dan pengacaranya, Awang,sudah dihukum masing masing 3,5 tahun. 

Sedangkan uang yang Rp 500   juta diterima Andri berasal dari seorang pengacara  bernama Asep Ruhiat dari Pekan Baru, karena pengacara ini sedang menangani sejumlah perkara di  MA,  baik perkara kasasi  ataupun PK (Peninjauan Kembali). Serah terima grarifikasi ini dilakukan di Mal Serpong, Tangerang pada Oktober 2015. Asep meminta pada Andri agar memantau perkaranya yang sedang ditangani di MA.

Uang gratifikasi ini diterima terdakwa dalam dua tahap,bulan  Oktober  dan September tahun 2015. Selain itu terdakwa juga  menerima uang dari pihak  lain sebesar Rp 50 juta juga untuk yang perkaranya sedang PK.Namun terdakwa tidak melaporkan hal ini ke KPK dalam waktu 30 hari.

Saat Andri pulang ke rumahnya di Jl San Lorenzo 5 Nomor 11 Gading Serpong Tangerang, dia ditangkap petugas KPK," ujar Jaksa.Kini,   Andri sedang  menjalani proses persidangan guna  mempertanggung jawapkan perbuatannya dimuka hukum. Sidang ditunda satu minggu (SUR)

No comments

Powered by Blogger.