Pedangdut Saipul Jamil Diganjar 3 tahun Penjara.
![]() |
Terdakwa Saipul Jamil, diuhukkum 3 tahun. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang diketuai DR
Ifa Sudewi SH , menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan suami
Dewi Persik, Saipul Jamil (35) tahun. Memurut majelis , terdakwa
terbukti melakulan pencabulan terhadap korban DS yang usianya
masih dibawah umur , perbuatan terdakwa melanggar hukum
seperti yang diatur dalam pasal 292 KUHP, katanya ,Selasa ,
14 Juli 2016.
Sebelum majelis menjatuhkan hukuman,
terlebih dahulu mepertimbangkan hal hal yang meringankan dan yang memberatkan.
perbuatan terdakwa membuat korban DS trauma. Pada saat kejadian
korban belum dewasa karena baru 17 tahun. Dan perbuatan terdakwa tidak
pantas dilakukan oleh seorang Saipul Jamil yang merupakan public
figure, kata hakim.
Sedangkan hal yang meringankan
Saipul, selama persidangan berlaku sopan. Dan saksi korban sudah
memaafkan terdakwa, kata majelis hakim menambahkan.Putusan yang
diberikan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa , yang
sebelumnya mennuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100
juta.
Seperti dikabarkan sebelumnya,
Saipul Jamil dilaporkan oleh DS ( 17) tahun ke Polsek
Kelapa Gading Jakarta Utara karena melakukan pencabutan terhadap dirinya
dirumah pedangdut tersebut. Dengan laporan itu, dan
setelah korban divisum, pada 18 Februari 2016 Saipul Jamil
ditangkap polisi. Sejak itu yang bersangkutan mulai terjerat hukum dan
diadili
di PN Jakut. (SUR).
di PN Jakut. (SUR).
No comments