Pedangdut Saipul Jamil Diganjar 3 tahun Penjara.


Terdakwa  Saipul Jamil, diuhukkum 3  tahun.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Utara (PN Jakut)  yang diketuai DR Ifa Sudewi SH , menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan suami Dewi  Persik, Saipul Jamil (35) tahun. Memurut  majelis , terdakwa terbukti melakulan pencabulan  terhadap  korban DS  yang usianya masih  dibawah umur , perbuatan  terdakwa melanggar hukum  seperti yang   diatur dalam  pasal 292 KUHP, katanya ,Selasa , 14 Juli 2016.

Sebelum  majelis menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu mepertimbangkan hal hal yang meringankan dan yang memberatkan. perbuatan terdakwa membuat  korban DS trauma. Pada  saat kejadian korban belum dewasa karena baru 17 tahun. Dan perbuatan terdakwa tidak  pantas dilakukan oleh seorang  Saipul Jamil yang merupakan  public figure, kata hakim.

Sedangkan hal yang  meringankan Saipul,  selama persidangan berlaku sopan. Dan saksi  korban sudah memaafkan terdakwa, kata  majelis hakim  menambahkan.Putusan yang diberikan hakim  itu lebih ringan dari tuntutan jaksa , yang sebelumnya   mennuntut  hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Seperti  dikabarkan   sebelumnya, Saipul  Jamil dilaporkan oleh   DS  ( 17) tahun ke Polsek Kelapa Gading  Jakarta Utara karena melakukan pencabutan terhadap dirinya dirumah pedangdut  tersebut. Dengan laporan itu,  dan setelah   korban divisum, pada 18 Februari 2016  Saipul Jamil ditangkap polisi. Sejak itu yang bersangkutan mulai terjerat hukum  dan diadili
di PN  Jakut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.