Menipu Putra Mas Agung 53 Milyar, Dihukum 3 Tahum Penjara.


Terdakwa dihukum 3 tahun penjara

JAKARTA, BERITA-ONE.COM-.Majelis hakim yang diketuai Sumpeno SH akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara potong tahanan  kepada terdakwa Hery Beng Koeswanto  pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan saksi korban Putra Mas Agung sebesar Rp 53 milyar. Hukuman ini dijatuhkan  karena terdakwa terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 378 dan 372 KUHP, kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN.Jakpus) 30 Juni 2016.

Majelis dalam amar putusan   mengatakan secara sah dan  meyakinkan  bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana seperti dakwaan Jaksa.Demgan demikian terdakwa harus dihukum.  Hal hal hal yang    memberatkan bagi terdakwa karena perbuatannya  menimbulkan kerugian bagi korban Putra Mas Agung . Sedangkan hal hal yang meringankan antara lain terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung.
Hukuman ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Aris Mindar SH dan Luky SH yang sebelumnya   menuntut 4 tahun penjara. Terhadap putusan ini terdakwa banding.

Seperti diwartakan media ini sebelumnya, kasus ini bermula ketika  terdakwa pada  tahun 2012 hendak mengambil alih mayoritas saham PT Toko Gunung Agung (PT. TGA).  Kala itu antara terdakwa dan  korban,Putra Mas Agung, setuju untuk melakukan transaksi penjualan saham yang dimaksud dan terjadi sekitar Maret hingga Mei 2013.

Dalam pelaksanaanya  pembayaran transaksi jual beli saham PT TKGA sebanyak 52 juta lembar senilai Rp 26 miliar, ditambah biaya-biaya lainnya yang seluruhnya total  menjadi Rp53 miliar. Dalam transaksi  ini  terdakwa membayar kepada korban dengan menyerahkan enam lembar cek giro bilyet.

Namun saat korban Putera Mas Agung  mencairkan cek giro bilet tersebut ternyata dananya kosong. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan terdakwa yang  konon  pengusaha batubara itu ke Mabes Polri .

Terdakwa yang pemilik PT PER  dan juga  usaha tambang di Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur tersebut  akhirnya dimeja  hijaukan di PN Jakpus. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.