Menipu Putra Mas Agung 53 Milyar, Dihukum 3 Tahum Penjara.
Terdakwa dihukum 3 tahun penjara |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-.Majelis
hakim yang diketuai Sumpeno SH akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara
potong tahanan kepada terdakwa Hery Beng Koeswanto pelaku penipuan
dan penggelapan yang merugikan saksi korban Putra Mas Agung sebesar Rp 53
milyar. Hukuman ini dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan
pelanggaran terhadap pasal 378 dan 372 KUHP, kata hakim di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN.Jakpus) 30 Juni 2016.
Majelis dalam amar putusan mengatakan
secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan
pidana seperti dakwaan Jaksa.Demgan demikian terdakwa harus dihukum. Hal
hal hal yang memberatkan bagi terdakwa karena
perbuatannya menimbulkan kerugian bagi korban Putra Mas Agung . Sedangkan
hal hal yang meringankan antara lain terdakwa berlaku sopan selama persidangan
berlangsung.
Hukuman ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan
Jaksa Aris Mindar SH dan Luky SH yang sebelumnya menuntut 4 tahun
penjara. Terhadap putusan ini terdakwa banding.
Seperti diwartakan media ini sebelumnya, kasus
ini bermula ketika terdakwa pada tahun 2012 hendak mengambil alih
mayoritas saham PT Toko Gunung Agung (PT. TGA). Kala itu antara terdakwa
dan korban,Putra Mas Agung, setuju untuk melakukan transaksi penjualan
saham yang dimaksud dan terjadi sekitar Maret hingga Mei 2013.
Dalam pelaksanaanya pembayaran transaksi
jual beli saham PT TKGA sebanyak 52 juta lembar senilai Rp 26 miliar, ditambah
biaya-biaya lainnya yang seluruhnya total menjadi Rp53 miliar. Dalam
transaksi ini terdakwa membayar kepada korban dengan menyerahkan
enam lembar cek giro bilyet.
Namun saat korban Putera Mas Agung
mencairkan cek giro bilet tersebut ternyata dananya kosong. Merasa tertipu
korban kemudian melaporkan terdakwa yang konon pengusaha batubara
itu ke Mabes Polri .
Terdakwa yang pemilik PT PER dan juga
usaha tambang di Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur tersebut
akhirnya dimeja hijaukan di PN Jakpus. (SUR).
No comments