KPK TANGKAP PP PN JAKPUS.
JAKARTA, BERITA-ONE.COM.-Kamis
sore, menjelang buka puasa (30/06) , Satgas KPK kembali menangkap seorang
Panitera Penganti (PP) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama
Santoso .Selain seorang PP, dua orang lainnya yang ikut berperan
dalam kasus ini , pengacara dan kliennya, juga ditangkap.
Penangkapan terhadap 3 oknum ini dibenarkan oleh ketua KPK Agus Raharjo.
Ketiganya laki kali, katanya.
Setelah adanya penagkapan yang dilakukan
pihak lembaga anti rasuah ini, pintu pengadilan yang bertarap
internasional tersebut tertutup bagi wertawan, padahal didalam pengadilan,
lantai 4 , tempat Sontoso bekerja, sekitar pukul 20.30, KPK sedang
melakukan penggeladahan terhadap ruangan PP tersebut. Sekitar pukul
22 petugas KPK keluar dengan membawa tas warana hijau
yang diduga berisi berkas berkaitan dengan kasus suap tersebut.
Menurut keterangan humas pengadilan, Jamaludin
Samosir SH , PP yang ditangkap memang bernama Santoso dalam
kasus perdata. Namun demikian pihak pengadilan belum bisa menjelaskan siapa
majelis hakim yang menangani perkara ini, karena terbesit kabar, bahwa
Santoso hanya disuruh dalam kasus suap sekitar Rp 350 juta .ini Seperti
diketahui, belum lama ini Pasek dari pengadilan ini ,Edy Nasution dan
Rohadi, PP dari pengadilan Jakarta Utara juga ditangkap KPK.Sejumah pejabat
dari pengadilan yang ditangkap KPK ini membuat Suhadi, juru bicara MA
menjadi pusing, katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi masalah
ini.(SUR)
.
.
No comments