KPK TANGKAP PP PN JAKPUS.



JAKARTA, BERITA-ONE.COM.-Kamis sore, menjelang buka puasa (30/06) , Satgas KPK kembali menangkap seorang Panitera Penganti (PP) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama  Santoso .Selain seorang PP,  dua orang lainnya yang  ikut berperan dalam  kasus ini , pengacara dan   kliennya, juga ditangkap. Penangkapan terhadap 3 oknum ini  dibenarkan oleh ketua KPK Agus Raharjo. Ketiganya laki kali, katanya.

Setelah  adanya penagkapan yang dilakukan pihak lembaga anti rasuah  ini, pintu pengadilan yang bertarap internasional tersebut tertutup bagi wertawan, padahal didalam pengadilan, lantai  4 , tempat Sontoso bekerja, sekitar pukul 20.30,  KPK sedang melakukan penggeladahan  terhadap ruangan PP tersebut.  Sekitar pukul 22 petugas KPK keluar  dengan  membawa tas  warana hijau  yang  diduga berisi berkas berkaitan dengan kasus  suap tersebut.

Menurut keterangan humas pengadilan, Jamaludin Samosir SH , PP yang ditangkap   memang bernama  Santoso dalam kasus perdata. Namun demikian pihak pengadilan belum bisa menjelaskan siapa majelis hakim yang  menangani perkara ini, karena terbesit kabar, bahwa Santoso hanya disuruh dalam kasus suap sekitar Rp 350 juta .ini Seperti diketahui, belum lama ini Pasek  dari pengadilan ini ,Edy Nasution dan Rohadi, PP dari pengadilan Jakarta Utara juga ditangkap KPK.Sejumah pejabat dari pengadilan yang ditangkap KPK  ini membuat Suhadi, juru bicara MA menjadi pusing, katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi masalah ini.(SUR)
.

No comments

Powered by Blogger.