"Kasus Kopi Vietnam" Yessica Diancam Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa jesika
JAKARTA BERITA-ONE.COM. Jessica Kumala Wongso (27) yang didakwa melalukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin,  mulai menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ra bu 2016 . Jaksa penuntut    umum    (JPU)  menjaring terdakwa Jessica   dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya seumur hidup.

Dihadapan majelis hakim Kisworo SH ,  JPU Ardito Muwardi SH     dalam dakwaannya  mengatakan , latar belakang yang membuat  Jessica   mempunyai maksud untuk membunuh Mirna karena sakit hati. kepada     Mirna lantaran  pernah dinasehati agar putus dari pacarnya yang pemakai    narkoba      dan kerap     bertindak kasar."Buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak ada modal," kata terdakwa yang ditirukan JPU dalam  dakwaannya.

Perkataan  Mirna, kata Jaksa Ardito, membuat Jessica marah      dan sakit hati, sehingga memutuskan komunikasi dengannya. Setelah Jessica putus dengan pacarnya dan membuat beberapa kasus yang berurusan dengan Kepolisian Australia, Jessica semakin sakit hati dan berencana membunuh Mirna.
Setelah beberapa waktu kemudian ,Jessica kembali menghubungi Mirna melalui pesan WA pada 5 Desember 2015, sewaktu  dari Australia ke Indonesia. Pesan itu tak dibalas Mirna, sehingga Jessica kembali menghubungi Mirna dan dibalas. Akhirnya  mereka bertemu  di Kafe Olivier, Grand Indonesia,  pada 6 Januari 2016.

 Para pengacara terdakwa .
Ketika teman teman terdakwa belum sampai pada tempat yang disepakati tersebut,  di restoran Oliver ,  Gran Indonesia,  Yesaica  terlebih  dahulu  memesankan minuman untuk Mirna dan Hani. Setelah pesanan datang, minuman untuk  Mirna terlebih dahulu diberikan dan dimasukan racum Natrium Sianida kedalam gelas minuman Vietnamesse Ice Caffee (VIC) . Setelah dua menit kemudian Mirna minum, langsung pinsan. Sesampainya  di  RS Abdi Waloyo, Jakarta Pusat, beberapa saat kemudian korban  ternyata sudah meninggal  dunia sesuai dangan visum et repertum (VER) NO. Pol.R/007/1/2016 .

Selama dalam persidangan terdakwa didampingi sejumlah pengacara kondang yang diketuai oleh Ott Hasibuan SH . Sidang ditunda Selasa 21 Juli 2016 mendatang untuk mendengarkan jawaban eksepsi dari Jaksa. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.