Karena Menyuap Anggota DPRD, Presdir PT. Agung Podomoro Land Diadili
JAKARTA,BERITA-ONE.COM - Presiden Direktur
PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kini mulai diadili
dengan dakwaan melakukan penyuapan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI
Jakarta, Mohamad Sanusi. Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya mengatakan,"Suap
yang dilakukan terdakwa dengan maksut supaya pegawai negeri atau penyelenggara
negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatanya" . Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) UU No. 31
tahun 1999 tentang Tipikor dan yang telah diubah menjadi UU NO.20 tahun 2001,
kata Jaksa di Pengadilan Tipokor ,Jakarta Pusat 23 Juni 2016.
Suap yang diberikan oleh pengembang
perumahan raksasa sebesar Rp 2 milyar tesebut berkaitan dengan
pembahasan memgenai peraturan daerah tentang reklamsi teluk
Jakarta.
Oleh Arisman, M. Sanusi.yang merupakan ketua
komisi D DPRD DKI itu diharapkan bisa membantu mempercepat pembahasan dan
pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Strategis (RTRKPS)
Jakarta Utara.Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal
sesuai keinginan Ariesman, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan
pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi,Pantura Jakarta.
Hal diperlukan
sebagai landasan hukum agar dapat mendirikan bangunan pada tanah
teklamasi tersebut.Desember 2015, dilakukan pembahasan mengenai Raperda RTRKSP
oleh tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta dan
setengah bulan kemudian terjadi pertemuan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Pertemuan itu dihadiri Ariesman, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, M
Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota Balegda
Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.Pertemuan dihadiri pula
Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias
Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group.
Masih kata Jaksa, dalam pertemuan itu
dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP. Sanusi
mengatakan dalam pertemuan itu, ada pasal yang memberatkan
pengembang. Lalu menyarankan agar kontribusi tambahan diatur dalam Pergub.
Awal Maret 2016, Ariesman kembali bertemu dengan Sanusi di Kantor Agung
Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta Jakarta Pusat ,yang dihadiri Aguan dan
Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Ariesman secara
langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15
persen.Pada 3 Maret 2016. Pada pertemuan berikutnya Ariesman keberatan dengan
kontribusi 15 persen.Dan sanggup memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi,
apabila pasal kontribusi tambahan dimasukan dalam pasal penjelasan dengan
menggunakan konversi.
Atas permintaan bos Agung Podomoro retsebut
Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula
"cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi
yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen),
yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan
pengembang". Lalu anggota dewan yang terhormat itu, Sanusi, menyerahkan
memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, Kepala
Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta. Tulisan tersebut kemudian
dimasukan dalam tabel masukan Raperda, dan diserahkan kepada Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Namun, Ahok yang membaca tabel masukan tersebut
menyatakan menolak, dan menuliskan disposisi kepada Ketua Balegda DPRD DKI
Mohamad Taufik, dengan catatan yang bertuliskan "Gila, kalau seperti ini
bisa pidana korupsi". Disposisi Ahok itu menjadi kenyataanya ketika
KPK melakukan OTT terhadap Sanusi yang sedianya akan maju dalam
Pilkada Gubernur DKI tahun depan untuk bersaing dengan Ahok.(SUR)
No comments