Kajati DKI Disebut-Sebut Dalam Kasus Suap PT. Brantas Abipraya

Kedua terdakwa diapit pengacaranya, Hendra Hariansyah SH dan Safri Nur SH
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, disebut sebut sebagai pejabat yang akan disuap oleh dua orang petinggi PT. Brantas Abipraya (PTBA)Sudi  Wantoko dan Dandung  Pamularno. Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 22 Juni 2016.

Sudi  yang merupakan Dirut Keuangan dan Dandung sebagai Manager Pemasaran menjanjikan kepada  Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus DKI Jakarta Tomo Sitepu uang sebesar Rp 2,5 miliar. Uang tersebut digunakan sebagai uang suap  supaya  mereka t yang  sebagai pegawai negeri  untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Kata Jaksa KPK dihadapan majelis hakim Johanes SH dalam  dakwaannya mengatakan ,   janji pemberian uang tersebut agar kedua pejabat  itu menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi di  PT BA yang dilakukan terdawa l Sudi Wantoko.

Kala itu tangal 15 Maret 2016, Sudung Situmorang Selaku  orang  nomor wakhit di   Kajati DKI mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk PT BA  yang diduga melalukan korupsi  sebesar Rp 7 milyar lebih .Beberapa staf PT BA dipanggil   untuk diperiksa oleh Kejati DKI Jakarta, dan setelah itu mereka memberi  tahu yang sebenarnya  dibidik adalah bosnya, Sudi.  Setelah yang bersakutan mengetahui Sudi, memerintahkan  kepda  Dandung  untuk mencari cara supaya kasus tersebut dihentikan. Akhirnya Dadung memjumpai Marudut  umtuk diminta bantuannya melobi Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.

Pada ahkirnya Marudut dapat bertemu dengan Sudung dan Tomo, di Kantor Kejati dan disepakati hal ini supaya dibicarakan lebih lanjut dengan Aspidsus saja ,Tomo Sitepu. Alhasil disepakati kasus PT BA dihentikan penyidikannya dengan sarat pihak PT. BA mau memberikan uang.

Bak gayung bersambut,Sudi menyetujuinya,  Dandung  mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp 2,5 miliar. Akhir  Maret 2016. Dari uang yang diambil, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Rencana Dadung uang tersebut untuk membiayai makan dan golf  Sudung, dan  yang Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo.Setelah Marudut menggenggam uang itu, kemudian  menghubungi orang yang akan disuap, Sodung dan Tomo, dan.dipersilahlan untuk  menghadap.

Dengan  styile yakni Marudut berangkat ke Kejati DKI Jakarta. Tapi naas, ditengah perjalanan ditangkap KPK.  Tindakan mereka, Sudi dan Dandung melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah  dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga didakwa melakukan tindak  pidana percobaan penyuapan.
Sementara itu pengacara para  terdakwa Hendra Hariamsyah SH Dan Safri Nur SH   menyatakan, pihaknya tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa,karena ingin agar kasus ini cepat selesai,meski berapapun vonis hakim nanti, kata Hendra. Sidang ditunda satu minggu untuk  mendengarkan keterangan saksi.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.