Jadi Begundal Narkoba, Artis Restu Sinaga Ditangkap Polisi

 Tersangka Restu (pakai topeng) setelah ditangkap polisi. Gambar kanan sebelum  ditangkap.
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Tertangkapnya sejumlah artis karena bermasalah dengan narkoba, memang sudah   tidak bisa dihitung  dengann jari. Kini tambah satu lagi, Dorestu Sinaga, yang  biasa dipanggil Restu Sinaga (41) tahun ditangkap polisi Polres Jakarta Selatan  Kamis, 2 Juni 2016.

Menurut keterangan yang diperoleh ,tersangka sudah  menggunakan narkoba jenis kokin sejak tiga tahun lalu, dan dimulai  dari iseng, kata Kapolres Jakarta  Selatan Kombes  Pol.  Tubagus Ade Hidayat kepada Wartawan. Dari tersangka pihaknya mendapatkan barangbukti  narkoba  17 butir jenis dumolid, ganja 10,75 gram dan.17 butir ekstasi heppy five.

Sementara itu pengacara tersangka Jaswin Damanik SH, dikabarkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan rehabilitasi  terhadap tersangka  Restu, namum ditolak  karena barang buktinya lebih dari 5 gram dan  berdasarkan tes laboratorium, tersangka positip menggunakan psikotropika jenis kokain. Dengandemikian  yamg bersangkutan dijaring.dengan pasal  111 ayat (1) UU  RI NO.35 tahun.2009 jo.pasal 62 UU RI NO. 5 tahun l997 tentang psikotropika.

Seperti diberitakan  berbagai media  massa Restu Sinaga ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba Kamis pagi minggu  lalu di rumahnya di Jalan Pelita Nomor 12, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap tersangka sedang tertidur di rumahnya. Restu saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.Petugas dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan  dalam menangkap aktor Restu dilakukan dengan cara penggrebekan itu  mengantongi sejumlah barang bukti narkoba jenis lain yakni ganja seberat 10,75 gram juga mendapatkan 17 butir psikotropika jenis dumolid, empat sedotan yang terbungkus plastik, dan 27 butir happy five.

Barang haram itu didapat sepekan  yang  lalu  dari temannya.  Kini  tersangka yang sudah   membintangi sejumlah  film  sinetron nasional ini sedang menghadapi ancaman hukuman  20  tahun penjara.(SUR)


No comments

Powered by Blogger.